Investor Terbentur Aturan Tata Ruang
GEDONGTATAAN – Semakin tingginya minat wisatawan dari berbagai daerah untuk berkunjung ke Pulau Pahawang menarik minat para investor untuk turut bergelut di dalam dunia pariwisata. Namun, nampaknya para investor harus memiliki strategi tersendiri untuk melakukan pengelolaan wisata diwilayah pulau pahawang lantaran belum adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang jelas untuk daerah wisata. “Banyak para investor yang ingin membuka usaha di Pulau Pahawang untuk lebih memajukan dan mengembangkan pulau Pahawang dan menjadikan pulau Pahawang sebagai destinasi wisata yang lebih baik. Namun saat ini para investor tersebut masih mempertanyakan mengenai Rencana Tata Ruang diwilayah Kabupaten,” ungkap Kepala Desa Pulau Pahawang, Ahmad Salim, kemarin. Dijelaskan Salim, ketika para investor akan melakukan kegiatan pariwisata dengan melakukan pembangunan, seperti pembangunan Cottage dan Café, para infestor tersebut masih ragu lantaran belum adanya susunan RTRW yang jelas. “Keinginan para investor adalah adanya sususan RTRW yang jelas, sehingga ketika mereka melakukan aktifitas pariwisata tidak berbenturan dengan aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya. Menurut Salim, perlu adanya susuan Rencana Tata Ruang Wilayah yang jelas diwilayah obyek wisata, sehingga obyek wisata yang ada dapat semakin maju dan berkembang. “Ya, kami sangat mengharapkan adanya aturan khusus diwilayah obyek wisata untuk pengembangan pariwisata, baik berupa Perda (Peraturan Daerah) ataupun susunan Rencana Tata Ruang Wilayah. Dengan berkembangnya suatu obyek wisata, maka kesejahteraan masyarakat juga akan terangkat,” tandasnya. Sementara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh pemerintah daerah kabupaten dan para pemangku kepentingan lainnya. Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah kabupaten yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah kabupaten serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten. Rencana umum tata ruang merupakan perangkat penataan ruang wilayah yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif yang secara hierarki terdiri atas RTRW nasional, RTRW provinsi, dan RTRW kabupaten/kota. Rencana umum tata ruang nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional yang disusun guna menjaga integritas nasional, keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah dan antar sector, serta keharmonisan antar lingkungan alam dengan lingkungan buatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Esn)
Sumber: