KPU Lantik 31 PPK Pilgub PAW

KPU Lantik 31 PPK Pilgub PAW

GEDONGTATAAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran melantik sebanyak 31 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilgub 2018 se-Kabupaten Pesawaran hasil Pergantian Antar Waktu (PAW). Dimana pelantikan ini berdasarkan surat keputusan KPU Pesawaran nomor 50/HK.04.1-HPP/1809/KPU-Kab/III/2018 tentang PAW anggota PPK.

Menurut Ketua KPU Pesawaran, Amin Udin, anggota PPK hasil PAW ini dilaksanakan setelah sebelumnya para anggota PPK Pilgub banyak yang mendaftar kembali dan diterima sebagai PPK Pemilu 2019, sehingga diharuskan bagi mereka yang diterima untuk mengundurkan diri dan secara otomatis diganti oleh calon PPK yang masuk dalam 10 besar pada seleksi PPK Pilgub sebelumnya.

\"Karena ada yang mengundurkan diri, maka terjadi proses PAW,\" ujarnya usai melantik anggota PPK hasil PAW yang dilaksanakan dilapangan Sidototo, Desa Kebagusan Gedongtataan, Senin (5/3).

Dalam pelantikan PPK hasil PAW ini, lanjut Amin pihaknya lebih mengutamakan dari para pendaftar PPK Pilgub sebelumnya. \"Karena yang kita mau adalah orang-orang yang memiliki dedikasi dan ingin mengbadi terhadap bangsa dan negara ini,\" ucapnya.

Sementara itu, anggota KPU Pesawaran Divisi SDM, Linawati menyampaikan, sebanyak 31 orang yang PPK Pilgub hasil PAW ini tersebar di 11 kecamatan, dimana mereka dipilih berdasarkan peringkat 10 besar hasil fit and proper test pada seleksi calon PPK Pilgub sebelumnya. \"PPK Pilgub kan ada 5 orang, dan karena ada yang kembali diterima sebagai PPK Pemilu, maka untuk mengisi kekosangan tersebut di ambillah dari hasil seleksi dibawah 5 orang yang sebelumnya menjadi PPK Pilgub,\" terangnya.

Menurut Lina, masing-masing kecamatan yang diterima sebagai PPK Pemilu hampir merata yakni sebanyak 2 orang. \"Kecuali di Kecamatan Tegineneng, karena sejak awal memang hanya ada 8 berkas yang masuk dan mendaftar sebagai PPK Pemilu dan sisa 3 orang tersebut tidak bersedia sebagai PPK Pilgub. Sehingga berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2015, pasal 53 poin 4 dapat langsung menunjuk langsung dari unsur masyarakat yang memenuhi perayaratan,\" jelasnya.

Menurutnya, untuk syarat penunjukan langsung dari unsur masyarakat tersebut merujuk pada PKPU nomor 5 tahun 2018 yang diantaranya harus WNI, usia diatas 17 tahun, idependensi dari semua pihak dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya. \"Jadi setelah ini kita akan berikan merek pembekalan,\" tandasnya. (Rus)

Sumber: