Pelantikan Kepsek SD Dipastikan Bulan April 2018

Pelantikan Kepsek SD Dipastikan Bulan April 2018

Thomas Amirico: Insyaalah Tak Ada Masalah dan Semuanya Clear

KALIANDA – Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan Thomas Amirico menyatakan, pada bulan April 2018 jabatan kepala Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Lamsel dipastikan sudah terisi dengan pejabat definitif. Menurut Thomas, saat ini  pihaknya bersama BKD Lamsel tengah melakukan seleksi para calon kepsek yang betul-betul mau dan siap untuk dilantik sebagai kepsek SD definitif untuk ditempatkan dimasing-masing sekolah dasar dikabupaten ini. “Insyaalah bulan April semuanya sudah clear dan tidak ada lagi persoalan yang menyangkut jabatan pelaksana  tugas (Plt) Kepsek SD,” ujar Thomas Kepada Radar Lamsel saat ditemui dilingkungan Masjid Agung Kubah Intan Kalianda, usai melaksanakan Sholat Dzuhur, Kamis (15/3) siang kemarin. Dia menjelaskan, pengajuan untuk mundurnya puluhan Plt. Kepala SD beberapa waktu lalu itu bukan karena ada persoalan atau ancaman dari pihak manapun. Hanya saja alasan yang diberikan oleh masing-masing Plt. kepsek yang mengundurkan diri adalah belum siapnya mereka untuk menjadi pimpinan di sekolah. “Berdasarkan hasil evaluasi yang kami lakukan ternyata mundurnya para Plt Kepsek tersebut selain tidak memiliki keinginan dan belum siap untuk menjadi kepala sekolah, ada juga Plt yang kondisi kesehatannya memang sudah melemah karena faktor usia. Maka dari itu saat ini kami kembali melakukan seleksi untuk menentukan kepala sekolah yang siap untuk dilantik,” jelasnya. Dia mengungkapkan, penunjukan Plt. Kepsek SD se-Kabupaten Lamsel yang dilakukan beberapa waktu lalu, itu bertujuan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan Unit pelaksana Teknis Daerah (UPTD). “Kepala sekolah baik SD maupun SMP nantinya akan diberikan tugas tambahan sebagai kepala Unit Pelaksan Teknis (UPT) ditiap-tiap sekolah. Untuk itu, sebelum ditetapkannya kepala sekolah definitif untuk melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah merangkap kepala UPTD, maka terlebih dahulu dilakukan penataan lewat tahapan evaluasi dan verifikasi melalui penunjukan Plt ini. Ya kalau memang mereka tetap keukeh ingin mengundurkan diri, kami tidak bisa memaksakan,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: