PT. Jasindo Survey Ratusan Hektar Padi Puso

PT. Jasindo Survey Ratusan Hektar Padi Puso

Palas – PT. Jasindo melakukan survey lahan padi puso yang terdampak banjir di Kecamatan Palas beberapa waktu lalu. Survey yang dilakukan Kamis (5/4) kemarin itu dilakukan untuk memverifikasi lahan padi puso apakah layak atau tidak mendapatkan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Salah satu tim survey, Idris mengatakan, asuransi yang diberikan PT. Jasindo kepada petani betujuan untuk melindungi petani dari resiko banjir, serangan hama dan kekeringan yang sering dihadapi petani. “ Ini adalah bentuk kerja sama antara PT. Jasindo dan Kementerian Pertanian dalam melindungi petani dari resiko puso,” kata Idris kepada Radar Lamsel saat melakukan survey lahan padi di desa Pulau Tengah. Untuk memenuhi syarat lahan padi yang puso dan pantas mendapatkan klaim asuransi, menurut Idris harus meliputi dua syarat yaitu, usia tanam padai 11 hari dan mengalami kerusakan tanaman sebesar 75 pesen. “ Jika lahan padi tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan maka petani tidak akan mendapatkan ganti rugi,” ucapnya. Idris melanjutkan, untuk menentukan apakah lahan padi yang puso akibat terkena banjir, memungkinkan adanya pertimbangan lain, seperti saluran irigasi. “ Salah satu yang jadi pertimbangan adalah saluran irigasinya, berfungsi atau tidak. Kami juga melihat apakah ada penanggulangannya sebelum terjadi banjir,” kata dia. Untuk pencairan dana ganti rugi, kata Idris, pihaknya belum bisa menentukan waktunya. “ Pencairan dana ganti rugi belum bisa ditentukan, kemungkinan satu bulan setelah ditentukan. Tetapi itu juga bergantung pada kelengkapan berkas para petani,” ujarnya. Sementara itu Plh. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian Kecamatan Palas Agus Santosa mengatakan di Kecamatan Palas lahan padi yang puso seluas 639,45 hektar, sementara di Kecamatan Sragi seluas 80,5 hektar. “Tim survey adalah konsultan yang telah ditunjuk PT. Jasindo untuk mentukan mendapat ganti rugi atau tidak. Jadi kalo menurut mereka pantas mendapatkan klaim ganti rugi maka PT Jasindo siap membayar asuransi sesuai polis (perjanjian asuransi)yang dimiliki petani,” terangnya. (Cw1)

Sumber: