Nasabah Bumiputera Ancam Buat Somasi dan Proses Hukum
KALIANDA – Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera di Kalianda mengeluhkan pelayanan terkait klaim asuransi yang tak kunjung dibayar. Padahal, proses klaim pencairan telah disetujui sejak Desember 2017 silam. Kekecewaan itu diakui oleh Erwin Rudiono warga Perumahan Mustika Raya I, Kecamatan Sidomulyo. Dia mengancam akan melakukan somasi dan menggugat ke pihak berwajib jika Bumiputera Kalianda tidak memberikan kepastian terkait pencairan polis asuransinya. “Sudah hampir empat bulan ini tidak cair. Entah apa yang menjadi persoalan. Padahal, proses klaim pencairan dari Bumiputera Cabang Lampung sudah disetujui sejak akhir tahun lalu. Sudah puluhan kali saya menanyakan langsung dan lewat telepon. Tetapi hasilnya nihil,” keluh Erwin kepada sejumlah awak media di Diskominfo Lamsel, kemarin. Menurutnya, bukan hanya dia sendiri yang kecewa atas pelayanan asuransi milik BUMN tersebut. Bahkan, ada beberapa nasabah lain yang dia kenal dengan jumlah klaim yang lebih besar. “Mungkin kalau nasabah lain belum butuh uangnya, jadi mereka tidak terlalu sibuk mengurus hal ini. Kalau saya saat ini sedang perlu uang untuk membayar tunggakan dan biaya berobat mertua. Kalau tidak ada kepastian, saya akan tempuh jalur hukum,” katanya. Dia menambahkan, petugas Bumiputera yang ditemuinya setiap mengurus hal ini dianggap tidak cakap. Sebab, yang bersangkutan tidak bisa memberikan kepastian kapan uang yang menjadi haknya itu bisa diambil. “Jawabannya selalu belum. Tunggu bulan depan. Hanya itu yang saya dapat. Sementara, saya sudah dikejar dengan pinjaman lain. Makanya saya sampai meminta pencairan akhir. Yang menjadi persoalan dimana, itu kan memang uang saya yang saya simpan melalui iuran per tiga bulanan. Yang saya bingung, proses klaim pencairannya sudah disetujui,” imbuhnya. Nasabah yang sudah selama 5 tahun mengikuti program asuransi tersebut tidak main-main soal ancaman mengadukan hal ini ke aparat penegak hukum. Sebab, dia tidak memiliki kepastian kapan uangnya bisa dicairkan. “Minimal ada janji dan diteken diatas materai. Jadi, saya juga bisa mencari pinjaman ke luar. Memang sih sisa pencairan saya hanya sekitar Rp13 jutaan. Tetapi kalau sedang ada kebutuhan mendesak uang ssekecil apapun akan sangat berharga,” tutupnya. Sementara itu, pihak Bumiputera belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut mengenai persoalan ini. Saat Radar Lamsel menyambangi kekantornya, pimpinan Bumiputera Kalianda sedang tidak ada ditempat. “Pimpinan sedang keluar. Kami tidak berani memberikan keterangan karena bukan kewenangan kami,” ujat petugas yang tidak menyebutkan identitasnya. Perlu diketahui, jangka waktu pembayaran klaim asuransi diatur dalam Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi. Dalam pasal tersebut berbunyi, perusahaan asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar. Sedangkan, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut di atas dapat kita lihat dalam Pasal 37 PP 73/1992 yang menentukan Setiap Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya tentang perizinan usaha, kesehatan keuangan, penyelenggaraan usaha, penyampaian laporan, pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi, atau tentang pemeriksaan langsung, dikenakan, sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha. (idh)
Sumber: