Pembuatan SKCK Bisa di Polsek
KALIANDA – Kabar baik bagi masyarakat. Dalam waktu dekat pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bakal bisa dilakukan di polsek-polsek yang ada di kecamatan. Saat ini, Polres Lampung Selatan sedang berupaya menyediakan sarana dan prasarana agar pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polsek. Meski demikian, SKCK yang dibuat di Polsek berbeda dengan SKCK yang dibuat di Polres. Jika SKCK yang dibuat di Polres bisa digunakan secara bebas, maka SKCK yang dibuat di Polsek hanya bisa digunakan bagi masyarakat yang ingin bekerja di wilayah Lampung Selatan. Kapolres Lamsel AKBP. M.Syarhan, S.IK menjelaskan, selain pembuatan SKCK di Polsek, pihaknya juga tengah mempersiapkan mobil yang akan berkekiling melayani pembuatan SKCK di desa-desa. “Baik di Polsek ataupun mobil, bakal kami lakukan secepatnya. Insya Allah dalam bulan ini bakal dilaksanakan,” kata Syarhan kepada Radar Lamsel, Senin (16/4) kemarin. Syarhan juga membenarkan jika pembuatan SKCK yang dibuat di Polres dan Polsek memiliki perbedaan terhadap penggunaannya. “Ya benar, SKCK yang dibuat di Polsek hanya bisa digunakan di Lampung Selatan. Sedangkan di Polres bisa digunakan dimana saja,” lanjutnya. Pria lulusan Akpol tahun 1999 melanjutkan, pembuatan SKCK di Polsek dan mobil SKCK masuk desa yang akan berkeliling itu berujuan untuk menjangkau masyarakat yang jauh dan memiliki akses yang sulit untuk menuju ke Mapolres Lamsel. “Ya, karena kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Terutama bagi mereka yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan,” pungkasnya. (rnd)
Sumber: