Target Pengesahan Perda Retribusi TKA Tahun Ini
KALIANDA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnkaretrans) Lampung Selatan menargetkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) retrebusi Tenaga Kerja Asing (TKA) rampung di 2018 ini. Sejauh ini dari hasil rapat eksternal yang dilakukan Satua Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi ketenagakerjaan ini masih terdapat satu pasal tentang penerapan tarif yang tertunda dan mesti diperbaiki. Kepala Disnakertrans Lamsel Syahlani SH. MH menjelaskan, satu pasal tersebut berisi pemberlakuan tarif untuk TKA. Namun ditegaskan perbaikan bukan berarti salah hanya saja kata dia, perlu ada rincian mendetail. “Perda retrebusi ini sebetulnya tinggal menunggu pengesahan. Semuanya sudah disiapkan. Memang masih ada satu pasal menyangkut tarif perpanjangan TKA yang sebelumnya bersifat global dan akan diperbaiki agar lebih rinci,” kata Syahlani kepada Radar Lamsel, Minggu (6/5) kemarin. Syahlani melanjutkan selama ini Lamsel belum memberlakukan Perda tersebut. Sehingga pada tahun 2018 ini ia beserta jajarannya bakal merampungkan secepatnya. “Didaerah lain diluar Lamsel rata-rata sudah diberlakukan, tinggal Lamsel yang belum. Itu sebab mengapa kami (Disnakertrans) ngotot untuk menerapkan secepatnya,” sebut dia. Pengesahan Perda retrebusi itu tak main-main, sebab dalam prosesnya bakal melibatkan DPRD Lamsel dalam pengesahannya. Jadi lanjut Syahlani, tinggal bagaimana perda ini dikoordinasikan ke provinsi melalui bagian hukum dan diserahkan ke DPRD. “Sebetulnya sudah clear semua, tinggal satu pasal itu yang perlu diperbaiki. Sebab harus rinci, kalau keliru dikhawatirkan timbul permasalahan dikemudian hari soal penetapan retrebusi baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang, ” tandasnya. Masih kata Syahlani, bila semua itu sudah siap. Maka hearing antara Disnakertrans dan DPRD diharapkan bisa mengesahkan perda retrebusi TKA. Disinggung soal, permasalahan antara PT. Biru Laut Khatulistiwa dengan karyawannya terkait kesejahteraan. Disnakertrans mengupayakan mediasi antar keduabelah pihak dilangsukan dalam minggu ini. “Ya, baik penggugat dan perusahaan akan kami tampung terlebih dahulu. Lalu kemudian kami jembatani pertemuan keduanya dengan melibatkkan Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) untuk menengahi,” tandasnya. (ver)
Sumber: