Komisi A Ragukan Produk BPN

Komisi A Ragukan Produk BPN

KALIANDA – Komisi A DPRD Lampung Selatan angkat bicara perihal 10 warga Dusun V, Desa Batulimanindah, Kecamatan Candipuro pemilik lahan yang belum menerima uang ganti rugi (UGR) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Alat kelengkapan dewan yang membidangi perencanaan pembangunan ini meragukan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung lantaran sertifikat tanah bagi warga Batulimanindah, belakangan diklaim masuk kawasan register tepatnya di Stationing (STA) 52 – 53. Ketua Komisi A DPRD Lamsel Supriadi mengatakan, persoalan yang terjadi di Candipuro itu pada dasarnya karena nominal UGR yang dinilai tak layak dan tak sepadan. Atas dasar tersebut warga keukeuh untuk mempertahankan hak mereka. “ Meraka bukan asal bertahan, mereka punya sertifikat walaupun dari sepuluh orang itu hanya dua yang memiliki sertifikat dari BPN. Lalu kalau sertifikat itu dikeluarkan BPN kenapa mesti diragukan kepemilikan tanahnya,” kata dia kepada Radar Lamsel, Sabtu (12/5) pekan lalu. Seharusnya, lanjut Supriadi, BPN tak perlu mengeluarkan produk apabila produk tersebut bermasalah. Untuk itu, keadilan kata dia, mesti tetap dijunjung tinggi dalam persoalan ganti rugi JTTS. “ Berikan UGR yang seadil-adilnya, meski hanya segelintir orang tetapi disitulah masyarakat bisa menilai kapasitas BPN yang mengesahkan sertifikat jauh sebelum ada JTTS,” sebut dia. Politisi dari Fraksi Demokrat ini berharap, BPN tidak tebang pilih dalam menuntaskan problem JTTS. Sebab, warga pada dasarnya memang tak melawan namun mempertahankan hak. “ Jangan disalah artikan, warga sama sekali tidak melawan pemerintah. Tetapi kenapa sertifikat tanah yang mereka (warga ‘red) pegang tidak cukup membantu. Begitu,” imbuhnya. Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Lamsel asal Candipuro Syaiful Anwar berharap pemkab hadir mengurai benang kusut yang menimpa warga Batulimanindah. Ia juga mendorong DPUPR Lamsel ikut andil menawarkan solusi. “ Ya, kehadiran Pemkab sangat diperlukan agar rasa kepercayaan warga terhadap kinerja SKPD tak luntur begitu saja atas adanya kasus ini,” terangnya. Politisi Gerindra ini beranggapan keadilan yang disuarakan sepuluh orang warga Batuliman itu bukan tanpa alasan. Sebab, dalam mempertahankan hak-nya, warga kebingungan dengan hasil pengukuran tanah sampai keluar nominal UGR. “ Wajar saja warga tak terima karena hasilnya memang tak sepadan. Perlu diingat proyek JTTS diutamakan untuk kesejahteraan rakyat, tetapi jangan sampai merugikan rakyat lain,” tandasnya. Sementara pihak BPN yang seharusnya menjadi mitra masyarakat pada pembebasan lahan JTTS belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi Radar Lamsel pada pukul 14.50 WIB sore kemarin, nomor telepon Kakanwil BPN Lampung Sutarno dalam keadaan tak aktif. (ver)

Sumber: