Cegah TKI Illegal, 36 Pemohon Paspor Jalur Plesiran Ditunda
KALIANDA – Pengawasan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda terus diperketat. Dalam kurun waktu 5 bulan terakhir di tahun 2018 ini, setidaknya 36 berkas pemohon paspor dari jalur plesiran ditunda karena diindikasi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal. Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda M. Rija Yulham, Amd, Im, SH menegaskan, tindakan preventif ini diatur daIam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satunya, sebagai pencegahan warga negara indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjadi TKI. “Tahun 2017 lalu, kita menunda sebanyak 31 berkas pemohon paspor yang diindikasi bakal menjadi TKI ilegal dari jalur plesiran. Di tahun ini, belum genap 6 bulan sudah 36 pemohon paspor yang kita tunda. Artinya, pengawasan kami saat ini lebih dikedepankan untuk mencegah adanya TPPO yang terus-terusan meningkat,” ungkap Rija diruang kerjanya, kemarin. Dia menambahkan, penundaan penerbitan parpor kepada pemohon paspor plesiran bukan tanpa prosedur. Petugas, lanjutnya, harus lebih jeli saat melakukan interview kepada calon pemohon mengenai tujuan mereka melakukan plesiran ke negara orang. “Kita lihat pemohon dari cara menjawab pertanyaan dari petugas. Setelah itu, kita lihat dari kelengkapan dokumen sebagai bukti tambahan. Kalau tidak bisa melengkapinya, terpaksa permohonannya kami tunda. Karena, khawatir menjadi modus mereka untuk menjadi TKI di negara orang,” lanjutnya. Tindakan preventif yang terus diperketat ini memang mempengaruhi penurunan jumlah pemohon paspor. Hal tersebut, dapat dilihat dari jumlah berkas yang masuk di Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda yang di tahun 2018 ini baru mencapai 1.200an pemohon untuk jalur plesiran. “Tahun lalu saja hanya ada 3.399 pemohon paspor karena sudah diberlakukan tindakan preventif ini. Kalau tahun 2016, rata-rata pertahunnya mencapai 5.000 – 6.000 pemohon paspor dari jalur plesiran. Kalau untuk paspor ibadah umroh dan haji rata-rata masih normal. Selama travel agent nya jelas dan siap bertanggungjawab kami siap terbitkan,” pungkasnya. (idh)
Sumber: