DPMP2TSP Nyatakan PT. URM dalam Proses Pengajuan Izin
KALIANDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Lampung Selatan memastikan PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) dalam proses pengajuan berbagai dokumen perizinan. Bahkan, dinas yang mengurusi masalah izin usaha ini telah menerbitkan surat keterangan dalam proses perizinan sebagai dasar perusahaan tersebut melakukan aktivitas. Kepastian tersebut disampaikan Kepala DPMP2TSP Lamsel Martoni Sani didampingi Kabid Perizinan Pramudya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, kemarin. Menurutnya, berbagai dokumen perizinan yang tengah diproses diantaranya adalah SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Tanda Daftar Industri (TDI). Sehingga, dipastikan perusahaan yang bergerak dibidang ready mix ini bisa beroperasi seperti biasanya. “Bahkan sekaramng proses perizinannya hampir rampung. Pihak perusahaan tinggal membayar retribusi ke Bank untuk penerbitan berbagai dokumen perizinan mereka,” ungkap Martoni dikantornya. Selain itu, imbuhnya, dokumen perizinan lainnya yang tengah dalam proses pengajuan adalah UKL-UPL serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). “UKL-UPL sudah kita serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jadi, semuanya sudah lengkap tinggal menunggu selesai,” tambahnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pihak perusahaan diminta untuk tetap menaati berbagai peraturan yang berlaku selama proses maupun nanti selelah dokumen perizinan rampung dibuat. Apabila menyalahi, sanksi tegas bakal diberikan kepada perusahaan tersebut. “Dokumen perizinan ini hanya sebagai dasar saja. Kalau perusahaan itu menyalahi aturan pada saat mereka melakukan kegiatan, tetap bakal ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, penyegalan PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) berakhir sudah berakhir. Perusahaan yang bergerak dibidang ready mix itu dikabarkan kembali beroperasi. Belum jelas, apakah pihak perusahaan sudah mengantongi kelengkapan izin yang diminta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP). Pasalnya, ketika disidak batching plant milik perusahaan penyuplai readymix untuk pembangunan jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) itu tak dapat menunjukan dukomen lingkungan hidup, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (idh)
Sumber: