Dana UGR Sudah Dititipkan di PN

Dana UGR Sudah Dititipkan di PN

CANDIPURO – Polemik soal ganti rugi lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) milik 10 orang warga Dusun V, Desa Batulimanindah, Kecamatan Candipuro akhirnya menemui titik terang. Pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim nominal uang ganti rugi (UGR) sudah dikonsinyasikan atau dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Itu disampaikan Pelaksana Lapangan Kementerian PUPR Jimun Santoso, S.E. Menurutnya, konsinyasi itu setelah hasil keputusan eksekusi dikeluarkan untuk pemilik lahan di ruas JTTS Stationing (STA) 52 – 53. “ Untuk kelompok Batulimanindah, seluruh UGR-nya sudah dititipkan di PN. Termasuk sepuluh orang yang beberapa waktu lalu bertahan,” kata Jimun menanggapi, Senin (14/5) kemarin. Namun, Jimun tak merinci berapa besaran nominal untuk sepuluh orang tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa semua pemilik lahan itu sebagian besar sudah dieksekusi oleh tim. “ Kalau nominalnya kami kurang paham, yang jelas dana itu sudah dititipkan. Tinggal bagaimana menentukan jadwal UGR-nya saja agar bisa segera diterima oleh si pemilik lahan,” ucapnya. Jimun tak menampik, meski sudah dikonsinyasi sepuluh warga tersebut menolak untuk mengambil uang di pengadilan. Ia juga tak mengetahui secara gamblang penyebab belum diambilnya dana UGR yang sudah diputuskan dipengadilan. “ Pada dasarnya semua sudah clear, karena keputusan eksekusi sudah dikeluarkan. Tetapi memang ada beberapa warga yang menolak untuk pengambilan dana UGR,” terangnya. Terpisah, Suryadi (45) warga Dusun V Desa Batulimanindah mengaku pihak JTTS sudah menemui sepuluh orang warga. Sebelum pertemuan tersebut, kata dia, ketika putusan sidang dikeluarkan dan pembacaan eksekusi dibacakan sepuluh orang warga menolak keputusan tersebut. “ Belum selesai tetapi pihak JTTS sudah ada itikad baik untuk duduk bersama mencari solusi. Sebab kami merasa cenderung dirugikan dari keputusan sebelumnya” kata dia. Hal senada dikatakan Martaji (45), yang termasuk dalam 10 rombongan warga Batuliman yang belum menerima UGR. Ia mengaku tak akan mengambil UGR bila nominalnya tak sesuai dengan apa yang terdapat dilapangan. “ Kami tak akan mengambil UGR yang katanya dititipkan di pengadilan kalau tidak ada kecocokan. Karena kami merasa eksekusi baru bisa dilaksanakan bila antara penerima UGR dan pemberi UGR sudah sepakat satu sama lain,” tandasnya. (ver)

Sumber: