Selama Puasa Jam Kerja Buruh Ikut Berubah
KALIANDA – Pengurangan jam kerja ketika bulan suci ramadhan tak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Edaran tersebut juga diberlakukan bagi seluruh buruh yang ada di Lampung Selatan. Itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel Syahlani SH. MH. Dikatakannya, edaran dari Kemenag, Kemenakertrans dan Kemenpan RB dirasa cukup jelas untuk perusahaan agar memulangkan pekerjanya lebih awal dari biasanya. “ Seragam saja, sesuai dengan surat edaran tiga kementerian tersebut. Tak terkecuali di Lamsel kami minta perusahaan juga mengurangi jam kerja bagi karyawannya,” kata dia kepada Radar Lamsel, Rabu (16/5) kemarin. Syahlani melanjutkan tujuan pengurangan jam kerja terhadap para buruh utamanya untuk memberikan waktu lebih untuk beribadah selama ramadhan berlangsung. “ Jangan sampai perusahaan tak memberikan keleluasaan bagi pekerjanya untuk melaksanakan ibadah, seperti solat, sahur hingga berbuka puasa. Oleh sebab itu kami imbau kepada pengusaha untuk menyeragamkan peraturan tersebut,’ kata Syahlani. Syahlani mengumpamakan, bila jam kerja ASN diluar bulan ramadhan normalnya 7,5 jam per harinya. Maka buruh bisa lebih dari itu. Maka sewajarnya pengusaha memberikan kelonggaran dibulan ramadhan tanpa mengurangi kualitas pekerjaan dan ibadah pekerjanya. “ Kalau di perusahaan terdapat tiga sift, maka kebijakan perusahaan untuk memajukan jam kepulangan karyawan dari hari biasanya. Begitu,” sebut dia. Masih kata Syahlani, apabila perusahaan tak menjalankan hal tersebut maka perlu adanya penambahan fasilitas selama bulan ramadhan berlangsung. Disisi lain bagi karyawan atau pengusaha non muslim diminta menghormati para pekerja yang tengah menjalankan ibadah puasa. “ Kalau toh kebijakan perusahaan tidak memberikan pengurangan jam kerja karena sesuatu hal. Maka perusahaan wajib memberikan fasilitas lebih kepada karyawannya, entah itu buka puasa dan lain sebagainya,” imbuhnya. (ver)
Sumber: