Keluhan Warga Soal Blasting PT. SMAL Kurang Ditanggapi
KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan sepertinya kurang tanggap dalam menyikapi polemik antara warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan dengan PT. SMAL terkait aktivitas peledakan (blasting\'red) yang diresahkan warga setempat. Buktinya, sejauh ini belum ada langkah pemerintah untuk mengatasi keluhan warga ini. Hal tersebut bisa dilihat dari minimnya koordinasi antara Pemerintah Kecamatan Penengahan dengan jajaran tim pengawas perizinan Pemkab Lamsel terkait persoalan ini. Seperti yang dikatakan Kabid Pengawasan DPMP2TSP Lamsel Heri saat dikonfirmasi Radar Lamsel, kemarin. Pihaknya mengaku belum mengetahui persoalan ini karena tidak ada koordinasi dari jajaran yang ada di kecamatan. “Belum ada informasi dari teman-teman kecamatan. Justru informasi kami dapat dari rekan media. Kami sangat berterimakasih atas informasi yang sudah diberikan rekan media ini,” ungkap Heri melalui sambungan telepon, kemarin. Meski begitu, pihaknya bakal segera melakukan pertemuan bersama tim untuk menyikapi polemik tersebut. “Segera kami jadwalkan turun ke lapangan. Karena soal blasting, harus tim semuanya turun melihat kondisinya,” imbuhnya. Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamsel Thamrin, S.Sos., mengungkapkan, izin pengeboman perusahaan pertambangan saat ini menjadi kewenangan Provinsi Lampung. \"Nanti tim yang akan cek kondisi di lapangan. Karena ini menyangkut kenyamanan warga kita,” tukasnya. Sebelumnya, polemik antara warga Dusun Buring, Desa Sukabaru dengan PT. SMAL terus berlanjut. Warga masih menyayangkan aktivitas peledakan yang dinilai sangat mengganggu dan meresahkan. Menurut keterangan warga setempat, aktivitas peledakan yang dilakukan perusahaan pertambangan itu masih sangat terasa. Padahal sebelum ada PT. SMAL, warga mengaku sangat tenang dan aman-aman saja. “Kurang lebih setahun belakangan ini kami merasakan ledakan, seperti makanan sehari-hari. Sampai berkativitas pun kami tak nyaman,” kata Susmiati (35) kepada Radar Lamsel, Rabu (16/5). (idh)
Sumber: