KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Lamsel selama ramadhan 1439 Hijriah tahun 2018. Penyesuaian jam kerja tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Lamsel No:060/1711/I.10/2018 tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI pada bulan ramadhan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Fuji Sukanto mewakili Asisten Administrasi Umum (Adum) Setkab Lamsel Anas Ansori mengatakan, selama bulan ramadhan jam kerja para pegawai pemkab Lamsel dikurangi dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam per pekan. Menurutnya, selain adanya pengurang jam kerja, jam istirahat selama puasa pun dikurangi dari biasanya sejam menjadi setengah jam. “Pengurangan jam kerja bagi para pegawai dilingkup pemkab Lamsel ini menindaklanjuti  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 336 Tahun 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI selama bulan ramadhan,” ujar Fuji kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, Kamis (17/5) kemarin. Dia menuturkan, perubahan jam kerja bagi ASN dilingkup pemkab Lamsel selama bulan ramadhan sudah disampaikan ke masing-masing Organiasi Perangkat Daerah (OPD) melalui surat edaran Bupati Lamsel. “Kami minta semua pegawai mentaati jam kerja yang diterapkan selama bulan ramadhan ini. Seperti jam masuk kerja itu pukul 08.00 WIB, jam pulang kerja pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk jam istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB,” terangnya. Khusus untuk hari Jumat, lanjut Fuji, jam kerja yang diberlakukan kepada para pegawai pemkab Lamsel adalah 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. “Selama bulan ramadhan kegiatan apel (upacara, red) mingguan dan senam rutin itu ditiadakan,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: