PDIP Proses PAW Sugianto
KALIANDA – PDIP Lampung Selatan tengah memproses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sugianto yang dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik Pemprov Lampung terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Hal ini berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang yang menyatakan kader partai berlambang banteng moncong putih itu bersalah. Menurut sumber terpercaya di PDIP, proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sugianto telah dilakukan pasca diterimanya salinan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. “DPC PDIP Lamsel telah menggelar pleno PAW Sugiyanto pada Jumat pekan lalu, saat ini berkas sudah di DPP PDIP untuk persetujuan dari pusat. Kemungkinan tidak lama lagi SK DPP segera turun,” terang sumber melalui sambungan telepon. Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama terhadap anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Sugianto dari F-PDIP terkait kasus pemalsuan surat lahan di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung. Seperti dikutip di laman website sipp.pn-tanjungkarang.go.id, Hakim Ketua Syamsi, S.H., didampingi hakim anggota Saurasi Silalahi, S.H., M.H., dan Muhamad Nurzaman, S.H., M.Hum., dalam amar putusannya tertanggal 19 April 2018, pertama menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU), kedua Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 22 Januari 2018 Nomor:1279/Pid.B/2017/PN.Tjk. yang dimintakan banding tersebut, dan membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah). Diketahui, dalam sidang tingkat pertama Sugianto, mantan kepala Desa Jatimulyo yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Lamsel. Kemudian JM (60), mantan kepala Dusun Jatisari; DJ (72), mantan Sekdes Jatimulyo; SJ (65), pensiunan PNS; dan SM (65), wiraswasta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memakai Surat Palsu”. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Sugianto bin Patmo Wiyoto dan Terdakwa II Djumino bin Muryo Rejo oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama1 (satu) tahun; Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa I Sugianto bin Patmo Wiyoto dan Terdakwa II Djumino bin Muryo Rejo kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap disebabkan karena Terdakwa I Sugiyanto bin Patmo Wiyoto dan Terdakwa II Djumino bin Muryo Rejo melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 2 (dua) tahun berakhir; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa IIdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pernah diberitakan sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lampung Selatan tak mau gegabah dalam mengambil keputusan yang melibatkan Sugianto; kadernya, dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik Pemprov Lampung terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Meski sanksi berupa pemecatan dan pemberhentian sebagai anggota DPRD bisa saja dilakukan, partai besutan Megawati Soekarnoputri ini memilih menunggu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam persoalan tersebut. (idh)
Sumber: