Nanang Belum Terima Laporan Soal Proses PAW Sugianto

Nanang Belum Terima Laporan Soal Proses PAW Sugianto

KALIANDA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung Selatan nampaknya masih malu-malu menginformasikan kepada publik mengenai proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sugianto yang dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik Pemprov Lampung terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Sebab, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan kadernya itu sangat bertentangan dengan amanat partai berlambang banteng moncong putih tersebut. Sekretaris DPC PDIP Lamsel Nanang Ermanto mengaku, belum mendapat laporan secara resmi dari internal partai besutan Megawati Soekarnoputri mengenai persoalan tersebut. Bahkan, Nanang mengatakan belum menerima hasil putusan sidang banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang yang menyatakan kadernya itu bersalah. “Belum ada laporan secara resmi ke saya. Saya malah belum tahu. Nanti kita informasikan kalau ada perkembangan lebih lanjut,” ungkap Nanang melalui sambungan telepon, kemarin. Wabup Lamsel ini juga tidak mau terlalu cepat mengambil keputusan mengenai persoalan yang menimpa kadernya itu. Pihaknya, menyerahkan sepenuhnya kepada partai jika memang Sugianto diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Lamsel. “Nanti lah kita lihat saja. Semua nya disimpulkan berdasarkan keputusan partai. Kita tidak bisa serta merta main ganti orang. Kita pasti informasikan kepada publik kalau semuanya sudah selesai,” pungkasnya. Sebelumnya, PDIP Lampung Selatan tengah memproses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sugianto yang dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik Pemprov Lampung terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Hal ini berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang yang menyatakan kader partai berlambang banteng moncong putih itu bersalah. Menurut sumber terpercaya di PDIP, proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sugianto telah dilakukan pasca diterimanya salinan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. “DPC PDIP Lamsel telah menggelar pleno PAW Sugianto pada Jumat pekan lalu, saat ini berkas sudah di DPP PDIP untuk persetujuan dari pusat. Kemungkinan tidak lama lagi SK DPP segera turun,” terang sumber melalui sambungan telepon. (idh)

Sumber: