Intji: Nominalnya Tidak Bisa Diraba-raba
Pembayaran Gaji 13-14 Tunggu PP
KALIANDA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan belum bisa memastikan kapan gaji 13-14 tahun 2018 bisa dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Lamsel. Pasalnya, hingga kini BPKAD Lamsel belum menerima Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat soal Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembayaran gaji 13 dan 14 bagi ribuan pegawai negeri sipil yang bertugas di pemerintahan Kabupatan Lampung Selatan. \"Kami belum tahu kapan gaji 13 dan 14 bisa dibayarkan kepada para ASN. Sebab masih menunggu PP dari pusat. Kalau untuk dananya memang sudah siap, karena pos anggaran untuk gaji 13-14 tahun 2018 ini sudah disediakan\" ujar Kepala BPKAD Lamsel Dra. Intji Indriati kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, Jumat (18/5) lalu. Diungkapkannya, BPKAD Lamsel belum bisa membeberkan berapa besarnya anggaran keseluruhan untuk pembayaran gaji 13 dan 14 tersebut. Menurutnya, besaran anggaran untuk gaji 13-14 itu baru bisa diketahui setelah diterimanya PP dari pemerintah pusat. \"Nominalnya tidak bisa di raba-raba, karena untuk pembayaran gaji 13-14 ini ketentuannya ada di PP. Apakah gaji 13 dan 14 yang bakal diterima oleh masing-masing ASN itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan, atau hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan saja,\" pungkasnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Lamsel, pemerintah kabupaten Lampung Selatan telah menyiapkan pos anggaran untuk membayar gaji tambahan (13-14, red) bagi para ASN dilingkup Pemkab Lamsel tahun 2018 dengan total keseluruhan mencapai Rp64.729.504.000, dengan rincian untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp35.435.784.000 dan gaji ke-14 sebesar Rp29.293.720.000. (iwn)Sumber: