Kalapas Ditahan, Marzuli Bantu Aliran Dana untuk Lapas
KALIANDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung secara maraton terus melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda non aktif Mukhlis Adjie. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memutuskan apakah status pria yang akrab disapa Adjie itu turut sebagai tersangka atau tidak. Sementara menunggu hasil pemeriksaan, Adjie harus menerima pil pahit karena dirinya harus masuk ke sel tahanan di kantor BNNP. “Yang bersangkutan kami tahan sementara untuk kepentingan penyelidikan,” kata Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Lampung Richard Tobing kepada Radar Lamsel, Minggu (20/5). Richard mengatakan, penyidik memiliki waktu 3x24 jam untuk menentukan status tersangka terhadap Adjie. Namun, waktu tersebut bisa saja diperpanjang 3x24 jam lagi. “Penetapan status tersangka atau tidak akan bisa diketahui setelah pemeriksaan, karena itu wewenang penyidik,” katanya. Lebih lanjut Richard mengungkapkan, narapidana Marzuli Yunus memiliki peran di Lapas Kelas IIA Kalianda. Dia diduga beberapa kali membantu dana untuk kepentingan lapas. Ini diketahui dari hasil pemeriksaan Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Mukhlis Adjie, Jumat (18/5). Pemeriksaan terkait penyelundupan empat kilogram sabu-sabu dan empat ribu butir ekstasi asal Aceh. Menurutnya, pemeriksaan juga terkait hilangnya rekaman CCTV saat narkoba diselundupkan. “Intinya pemeriksaan profil dan data pribadi. Sudah dibuka semuanya. Tupoksinya dan SOP-nya apa,” kata Richard. Ia mengungkapkan, pemeriksaan sampai pada gerak-gerik napi. Termasuk peran Marzuli yang kerap memberikan bantuan untuk kepentingan lapas. “Marzuli banyak membantu mengeluarkan dana untuk kepentingan lapas,” sebut dia. Diantaranya untuk membangun beberapa fasilitas di lapas. Richard menyebutkan, penyidik Direktorat TPPU BNNP masih menyelidiki aliran dana dalam tabungan Marzuli. Terkait kasus tersebut, satu unit rumah milik mantan polisi itu disita. Diduga, aset tersebut dibeli dari uang hasil transaksi narkoba. “Kami juga meminta pihak bank memblokir rekening para tersangka. Nantinya, rekening diserahkan ke PPATK untuk ditelusuri aliran dananya,” urainya. Pada bagian lain, penyidik BNNP Lampung mendalami penghapusan rekaman CCTV saat narkoba diselundupkan ke Lapas Kelas IIA Kalianda. Richard mengatakan, dari pemeriksaan sebelumnya, decorder atau alat penyimpanan rekaman telah diformat dan dihapus serta diganti dengan decorder lain. Itu dilakukan oleh seorang tahanan pendamping (tamping) atas perintah Marzuli. “Yang melakukan tersangka Rechal (oknum sipir yang juga tersangka, Red) dengan tamping yang mengerti IT. Mereka masuk ruang Kalapas. Ini masih kami dalami,” ujarnya. (rnd/nca/c1/wdi)
Sumber: