Satpol PP Tertibkan Rumah Makan yang Buka Siang Hari

Satpol PP Tertibkan Rumah Makan yang Buka Siang Hari

KALIANDA - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lampung Selatan menertibkan sejumlah rumah makan di seputaran Kota Kalianda yang buka siang hari selama bulan suci ramadhan, Selasa (22/5) kemarin. Penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 1994 tentang keindahan, ketertiban, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan. Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Lamsel Heri Bastian mengatakan, dalam penertiban tersebut pihaknya mengimbau kepada pemilik rumah makan, khususnya yang berjualan dipinggiran jalan protokol Kota Kalianda agar menutup kios atau kedai dagangannya menggunakan gerai atau kain panjang selama bulan ramadhan. Menurutnya, imbauan itu diberikan agar ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat umum khususnya warga muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa tetap terjaga. \"Kami melakukan penertiban secara persuasip saja. Artinya tidak sampai memberikan tindakkan kepada para pedagang hingga melebihi batas kewajaran,\" ujar Heri Bastian yang ditemui Radar Lamsel usai melakukan penertiban sejumlah rumah makan di Kota Kalianda, kemarin. Diungkapkannya, para pedagang juga diharuskan untuk memasang kain penutup pada etalase tempat memajang makanan sekaligus lokasi warung makan tersebut. \"Kain penutup itu fungsinya agar makanan yang dipajang tidak nampak terlihat oleh warga yang melintas, begitu juga kalau ada warga yang sedang makan karena tidak puasa,\" ungkapnya. Sebagai tindaklanjut dari penertiban tersebut, Satpolpp pun memberikan surat pernyataan kepada pemilik rumah makan untuk ditandatangani yang bunyinya, mereka (pemilik rumah kaman, red) siap mematuhi aturan serta imbauan yang diterapkan oleh Satpol PP dan Damkar Lamsel. \"Ya kalau sudah diberikan surat perjanjian dan ternyata mereka ingkar (membuka warung makan secara terang-terangan, red), maka akan diberikan tindakan dengan menutup paksa warung makan yang tidakĀ  mematuhi aturan dan imbauan yang telah diberikan,\" pungkasnya. (iwn)

Sumber: