Bakal Terbitkan Perbup Perlindungan Lahan Pertanian

Bakal Terbitkan Perbup Perlindungan Lahan Pertanian

KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berencana akan menerbitkan produk Peraturan Bupati (Perbup) tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, atas tindaklanjut dari peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian. Itu dikatakan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Lamsel Ir. Mulyadi Saleh kepada wartawan, usai memimpin rapat pertemuan bersama sejumlah konsultan dari LPM UNILA, di ruang rapat Asisten Ekobang, Selasa (22/5) kemarin. Menurut Mulyadi, diterbitkannya produk peraturan bupati tentang perlindungan lahan pertanian tersebut, bertujuan agar lahan-lahan pertanian di Lampung Selatan bisa terlindungi dari besarnya arus pembangunan dikabupaten gerbang krakatau ini. \"Yang kami bahas bersama para konsultan dari LPM UNILA dalam rapat pertemuan tadi baru sebatas soal inventarisir lahan pertaniannya saja. Belum menjurus ke penyusunan perbup nya,\" ujar Mulyadi Saleh. Dijelaskannya, jika hasil inventarisir lahan sudah di peroleh, maka barulah dilanjutkan dengan perancangan produk Perbup tentang perlindungan lahan pertanian tadi oleh tim. Setelah itu langkah selanjutnya adalah diusulkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolega) DPRD Lamsel di Tahun 2018. \"Perbup perlindungan lahan pertanian ini penting untuk disahkan. Sebab kita menilai sekarang ini telah terjadi penyusutan terhadap lahan-lahan pertanian yang ada di Lamsel, baik itu lahan persawahan irigasi maupun non irigasi,\" jelasnya. Mulyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil pendataan tahun 2016, bahwa lahan pertanian dikabupaten Lampung Selatan seluas 9.000 hektar. Namun, setelah dilakukan pendataan ulang ditahun 2018 telah terjadi penyusutan lahan yang jumlahnya mencapai 3 ribu hektar. \"Awalnya lahan yang tercatat luasnya mencapai 9 ribu hektar, tetapi setelah dilakukan pendataan ulangĀ  ternyata sudah berkurang menjadi 6 ribu hektar. Artinya hanya dalam kurun waktu dua tahun saja sudah terjadi penyusutan hingga 3 ribu hektaran, bagaimana kalau dibiarkan bertahun-tahun tanpa adanya perlindungan bisa-bisa semua lahan pertanian dikabupaten ini habis. Hal-hal seperti itulah yang akan kita lindungi menggunakan Perbup. Agar lahan pertanian di Lampung Selatan tidak menjadi hilang begitu saja,\" pungkasnya. (iwn)

Sumber: