Kanwil Kemenkumham Lampung Tak Beri Bantuan Hukum

Kanwil Kemenkumham Lampung Tak Beri Bantuan Hukum

KALIANDA – Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kalapas Kelas II A Kalianda non aktif Mukhlis Adjie yang menjadi tersangka peredaran narkoba sabu 4 kilogram dan ekstasi 4 ribu butir. Kasubag Pelaporan, Humas dan TI Kanwil Kemenkumham Lampung Erwin Setiawan mengatakan, tidak diberikannya bantuan hukum kepada pria yang akrab disapa Adjie itu lantaran pihak keluarganya sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasusnya. “Kasusnya di urus sendiri, karena pihak keluarga pak kalapas (Mukhlis Adjie’red) sudah menunjuk pengacaranya,” katanya saat di konfirmasi Radar Lamsel, Selasa (22/5). Seandainya Adjie ditetapkan sebagai tahanan oleh BNNP, lanjut Erwin, pihaknya belum menentukan sikap apakah akan memberikan hukuman tambahan atau tidak. Sebab pihaknya telah secara penuh menyerahkan masalah hukuman kepada Kemenkumham RI. “Masalah hukuman disiplin menjadi kewenangan pusat, sementara ini kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan oleh BNN,” jelasnya. Terkait pengganti Mukhlis Adjie sebagai Kalapas Kalianda, Erwin mengaku belum mengetahui siapa penggantinya. Pasalnya hal ini juga menjadi wewenang Kemenkumham pusat. “Kalau pengganti belum ada, sementara ini Plh. Karena masalah penggantian dan alih fungsi tugas kalapas menjadi kewenangan pusat juga,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda non aktif Mukhlis Adjie ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 kilogram dan 4 ribu butir pil ekstasi. Kalapas yang baru bertugas sekitar satu setengah tahun ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung sejak terungkapnya peredaran narkoba yang melibatkan oknum polisi Polres Lamsel, Sipir Lapas Kelas II A Kalianda dan Napi Lapas, Minggu (6/5). Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan pihak BNN sejak Jum\'at-Senin (18-21/5) lalu. BNNP Lampung juga telah memperpanjang waktu pemeriksaan terhadap Mukhlis Adjie yang akan dilakukan selama 3x24 jam kedepan. Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Lampung Richard Tobing mengatakan, perpanjangan waktu pemeriksaan selama 3 hari kedepan itu untuk menentukan status Mukhlis Adjie apakah akan di tahan atau tidak. “Sebetulnya status tersangka sudah dari awal pemeriksaan, dan sekarang diperpanjang lagi. Di tahan atau tidak, akan ditentukan 3x24 jam,” kata Richard saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (21/5). (rnd)

Sumber: