Marzuli Sering Beri Uang Pelicin ke Kalapas
KALIANDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung terus mendalami dugaan keterlibatan Kepala Lemaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Kalianda Mukhlis Adjie dalam kasus peredaran narkoba 4 kg sabu dan 4.000 butir ektasi di dalam lapas tersebut. Fakta baru terungkap, Marzuli, narapidana yang menjadi otak kejahatan peredaran narkoba ini sering memberikan uang pelicin kepada Kalapas Kelas II A Kalianda non aktif, Mukhlis Adjie. Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Lampung Richard Tobing mengungkapkan, selain pemberian uang, Marzuli juga sering memberikan upeti kepada Mukhlis Adjie. Upeti itu, lanjut Richard, dijadikan sebagai uang pelicin agar Marzuli bisa keluar dari Lapas. “Bahkan tradisi pemberian upeti sudah berlangsung lama, sejak Mukhlis masuk dan menjabat sebagai kalapas. Hitungannya sudah 6 kali dia keluar masuk,” kata Richard saat di konfirmasi Radar Lamsel, Rabu (23/5). Menurut Richard, sistem pemberian upeti itu dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening Mukhlis Adjie untuk menerima aliran dana tersebut. “Dia (Mukhlis’red) menyiapkan dua rekening,” katanya. Selain kalapas, BNNP juga mencium adanya aliran dana yang masuk ke kantong sejumlah oknum Lapas yang ikut menerima upeti dari Marzuli. “Ada, nanti kami beberkan. Yang sudah pasti menerima Rechal Oksa Hariz, dia terima Rp 100 juta,” katanya. Ditanya berapa nominal yang diterima oleh Mukhlis Adjie, Richard mengatakan pihaknya masih mengusut berapa jumlah nominal tersebut. “Kalau nominalnya masih kita dalami,” pungkasnya. (rnd)
Sumber: