Warga Kalianda Mendominasi Program Pemutihan IMB
KALIANDA - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Lampung Selatan telah merampungkan pelaksanaan program pemutihan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2018. Hasil dari pelaksanaan program pemutihan IMB selama tiga bulan (Februari-April 2018) tersebut, tercatat sebanyak 724 pemohon yang mengajukan pemutihan surat IMB untuk bangunan berukuran 150 meter. Kabid Perizinan DPMP2TSP Lamsel Pramudia Wardhana mewakili Kepala DPMP2TSP Martoni Sani mengungkapkan, 724 warga pemohon pemutihan IMB tersebut berasal dari 9 (sembilan) kecamatan di Lamsel yakni Kecamatan Sidomulyo sebanyak 4 orang pemohon, Penengahan 44 pemohon, Palas 29 pemohon, Katibung 4 pemohon, Rajabasa 11 pemohon, Jati Agung 8 pemohon, Kalianda 352 pemohon, Way Panji 127 pemohon dan Kecamatan Sragi 145 pemohon. \"Yang paling banyak pemohonnya adalah diwilayah Kecamatan Kalianda hingga mencapai 352 orang pemohon. Semuanya adalah yang memiliki bangunan tempat tinggal dengan ukuran 150 meter, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam program pemutihan IMB,\" ujar Pramudia Wardhana kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, Rabu (11/7) kemarin. Diungkapkannya, warga yang mendapatkan program pemutihan IMB secara gratis ini, adalah mereka yang memang datang secara langsung ke gerai pelayanan perizinan keliling yang dilaksanakan oleh petugas DPMP2TSP Lampung Selatan. “Syaratnya juga mudah kok, warga cukup membawa KTP, KK dan Surat Keterangan Tanah (SKT) saja, maka akan langsung diproses permohonan pembuatan IMB nya,\" ungkap Kabid Perizinan yang akrab dipanggil Wawan ini. Dijelaskannya, program pemutihan surat IMB ini tidak berlaku untuk bangunan yang bersifat komersil. “Sesuai dengan aturan dan ketentuannya program pemutihan ini memang khusus untuk bangunan rumah tinggal masyarakat, bukan untuk bangunan komersil,” terangnya. Dikatakannya, program pemutihan surat IMB ini merupakan program DPMP2TSP ditahun 2018, sesuai anjuran dari Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan yang mengiginkan semua bangunan tempat tinggal masyarakat Lamsel memiliki legalitas yang sah dengan adanya surat IMB. “Program pemutihan IMB ini akan terus berlanjut hingga semua bangunan masyarakat Lamsel memiliki legalitas izin yang sah. Ini juga dilakukan dalam rangka mencapai target penilaian terkait penataan perkotaan terbaik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),\" pungkasnya. (iwn)
Sumber: