Jamin Bacaleg Bersih dan Bebas Masalah
PKS Lamsel Terget 10 Kursi DPRD
KALIANDA – KPU Lampung Selatan akhirnya menerima berkas pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) setelah 11 hari membuka pendaftaran sejak 4 Juli 2018. Adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung Selatan yang secara penuh mengajukan 50 bacaleg-nya ke KPU Lamsel sekira pukul 13.15 WIB, Minggu (15/7/2018). Proses itu langsung dilakukan Ketua DPD PKS Lamsel Bowo Edi Anggoro didampingi Sekretaris Andi Apriyanto dan sejumlah pengurus lainnya. Mereka diterima Ketua KPU Lamsel Muhammad Abdul Hafids dan empat komisioner yaitu Hj. Titik Sutriningsih, Hj. Sri Fatimah, Mislamudin dan Hendra Apriansyah. KPU Lamsel langsung melakukan pemeriksaan dokumen dan/atau formulir pengajuan bacaleg (BB1) yang diajukan PKS Lamsel. “Kami ajukan full, 100 persen. Keterwakilan perempuan mencapai 38 persen. Bahkan, kami tidak hanya melebihi kuota keterwakilan perempuan, tetapi memberikan apresiasi kepada perempuan untuk berada di nomor urut 1 pada dapil 7 (Tanjungbintang, Merbaumataram, Tanjungsari),” kata Bowo kepada Radar Lamsel. Pantauan Radar Lamsel, KPU lantas melakukan pemeriksaan berkas bacaleg yang diajukan PKS Lamsel. Berkas BB1 itu lantas dicocokan dengan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) KPU. “Ini menjadi titik tolak perjuangan kami pada kontestasi Pemilu 2019. Kami berharap, PKS bisa memenuhi targetnya. Kami juga mengajukan bacaleg-bacaleg yang berintegritas, bersih dan bebas dari masalah yang melanggar aturan,” kata Bowo. PKS Lamsel, sambung Bowo, siap menghadapi kontestasi Pemilu 2019. Posisi PKS, imbuhnya, juga akan tetap berkhidmat kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Lampung Selatan. Mengenai targetan kursi di DPRD Lamsel, Bowo mengungkapkan bahwa PKS memasang target 10 kursi. “Kami akan perjuangkan 10 kursi. Mudah-mudahan bisa lebih memberikan manfaat untuk masyarakat Lamsel,” ujar Bowo. Sekretaris DPD PKS Lamsel Andi Apriyanto menambahkan bahwa PKS Lamsel belum sepenuhnya melengkapi berkas seluruh bacaleg-nya. Ia mengutarakan, pihaknya siap untuk melengkapi berkas bacaleg sesuai PKPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Salah satunya syarat mundur bacaleg yang berlatarbelakang kepala desa (Kades). “Iya, kami ada satu Kades. Yaitu Kades Banyumas. Berkasnya akan kami susul pada waktu perbaikan yang diberikan KPU,” katanya. Sementara itu, Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafid mengungkapkan sesuai aturan dokumen BB1 yang diajukan PKS telah memenuhi syarat. Hanya saja, ada beberapa berkas bacaleg yang harus diperbaiki pada saat perbaikan berkas. “Sudah. Kami juga sudah buatkan berita acara penerimaan berkasnya,” pungkas Hafids. (edw) Liputan Saburai tv https://youtu.be/I4u6XjKLf-ASumber: