Kantor Bupati Sepi, Sekkab: Roda Pemerintahan Tetap Normal
Penunjukan Plt. Bupati Lamsel Tunggu Keputusan Kemendagri
KALIANDA – Roda pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan tetap berjalan seperti biasa pasca penahanan Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/7) lalu. Pantauan Radar Lamsel dilingkungan Kantor Bupati Lamsel, Senin (30/7) kemarin, nampak terlihat lenggang. Tidak seperti biasanya. Hanya terlihat beberapa pegawai saja yang hilir mudik masuk ke ruang kerja dikantor sekretariat kabupaten tersebut. Bahkan ruang protokol baik bupati dan wakil bupati pun nampak sepi. Tidak ada tanda-tanda kesibukan para pegawai bagian protokol seperti hari-hari biasa sebelum munculnya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Ir. Fredy Sukirman menyatakan, roda organisasi di pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan tetap berjalan normal meski Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK atas dugaan kasus suap proyek pembangunan infrastuktur diwilayah Lamsel. \"Tidak ada masalah kok, semua kegiatan berjalan normal seperti biasa. Buktinya semua kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya tetap terlaksana. Seperti halnya kegiatan funbike yang digelar pada hari Jumat lalu, dan tadi juga (kemarin, red) acara pelepasan calon jamaah haji Lamsel. Bahkan nanti malam acara pembukaan Lampung Selatan Fair 2018 tetap berjalan. Tidak ada kendala dan semua berjalan sesuai agenda,\"kata Fredy Sukirman dilingkungan Kantor Pemkab Lamsel, kemarin. Ketika disinggung soal kasus yang menjerat Bupati Lamsel, mantan Sekkab Pesisir Barat ini bungkam. “Wah kalau soal itu saya tidak bisa memberikan jawaban takut nanti malah salah ucap. Yang jelas, semua ASN dilingkungan Pemkab Lamsel telah diingatkan agar tetap bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,\"ujarnya. Terkait penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lamsel, Fredi tidak bisa memberikan jawaban pasti. Menurutnya, penunjukkan Plt. bupati kewenangannya ada pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). \"Kalau soal itu bukan kewenangan kita, tapi pusat yakni menteri dalam negeri. Intinya kita hanya menunggu saja bagaimana keputusannya,\" pungkas Fredy. (iwn)Sumber: