Miras Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Digagalkan

Miras Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Digagalkan

KALIANDA – Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal senilai Rp 1 Milyar disita Polres Lamsel. Miras sebanyak 991 botol itu diamankan di pintu masuk pemeriksaan Seaport Interdiciton (SI) Pelabuhan Bakauheni, sekitar pukul 5.30 WIB, Rabu (8/8) lalu. Ratusan miras merk black label, balleys, martell, chivas regal, jose cuervo, jack daniel’s dan absolut vodka itu disimpan dalam dus dan dibawa oleh mobil box ekspedisi Puri Permata nomor polisi B 9476 TXS yang datang dari daerah Pekanbaru, Riau menuju pulau Jawa. Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan, S.IK mengungkapkan, petugas menaruh kecurigaan terhadap kendaraan ekspedisi tersebut. Saat itu, petugas langsung meminta supir berhenti. Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan ratusan botol miras. Minuman ilegal tersebut diamankan karena supir yang mengendarai truk tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen. “Setelah ditanya petugas, ternyata tidak ada dokumennya. Lalu supir dan barang bukti langsung diamankan ke KSKP Bakauheni untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Syarhan saat menggelar press release di halaman Mapolres Lamsel, Kamis (9/8) kemarin. Syarhan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kepemilikan ratusan minuman ilegal tersebut. “Kami masih menyelidiki dan memastikan apakah memang dipasok dari luar negeri melalui jalur penyelundupan,” katanya. Menurut Syarhan, siapa pun yang terlibat dalam bisnis miras ilegal bisa dijerat beberapa pasal. Diantaranya pasal 142 jo pasal 91 UU RI No.12 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 204 KUHP. “Termasuk perusahaan ekspedisi. Kalau memang sengaja membiarkan, perusahaan pemilik mobil bisa dikenakan pidana. Karena bunyi pasal sudah jelas, siapa yang menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi barang yang dapat membahayakan jiwa diancam hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (rnd)

Sumber: