Penuhi Komposisi, Desa Diminta Libatkan UPT PUPR
KALIANDA - Unit Pelaksana Teknis Pengujian Konstruksi Bangunan (UPT PKB) PUPR Kalianda meminta pemerintah desa di Kecamatan Kalianda dan Rajabasa mengikuti acuan standar ketentuan komposisi pembangunan jalan rabat beton. Selain hal itu, instansi ini juga meminta desa memperhatikan kualitas material yang akan digunakan. Yaitu dengan menerapkan langkah uji coba material di laboratorium. Menurut Kepala UPT PKB PUPR Kalianda dan Rajabasa Munadi, sebagai bentuk transparansi, pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di bidang rabat beton memang memerlukan uji coba. Ini dilakukan sebagai bentuk transparansi. “Khususnya di bidang infrastruktur jalan rabat beton, desa harus memperhatikan material yang akan digunakan. Seperti batu split dan pasir yang dianggap layak menurut hasil uji lab,” katanya kepada Radar Lamsel, Rabu (15/8) kemarin. Untuk komposisi material, kata Munadi, pemerintah desa sebaiknya menggunakan acuan yang standar dengan ketentuan komposisi beton dengan aturan material 1:2:3. “ 1 semen, 2 pasir, 3 batu split. Dengan komposisi ini, maka kualitas dan mutu akan tercapai. Kalau bisa sampai akhir pengerjaan tetap menggunakan acuan ini, jangan tidak merubah atau melebihi,” katanya. Munadi menerangkan, komposisi material yang diyakini akan berdampak pada hasil pengerjaan yang baik. Apalagi, kata dia, tim pengelola kegiatan (TPK) memang berasal dari desa setempat yang jelas menginginkan pembangunan yang awat dan tahan lama. Munadi melanjutkan, pihaknya akan terbuka dan siap memberikan arahan kepada desa yang membutuhkan tenaga mereka dalam proses pembangunan infrastruktur desa. “Kami (UPT PKB PUPR Kalianda) dan Pemkab Lamsel berharap kepada warga untuk sama-sama peduli, menjaga dan merawat jalan atau pun program yang sudah dibangun olehd esa,” katanya. (rnd)
Sumber: