Produksi PT. Suri Tani Pemuka Bakal Disetop

Produksi PT. Suri Tani Pemuka Bakal Disetop

Bila Terbukti Pencemaran

KALIANDA – Sanksi berat menanti PT. Suri Tani Pemuka apabila hasil uji laboratorium terkait kebocoran fish oil ditetapkan sebagai pencemaran lingkungan. Tindakan tegas berupa penyetopan produksi serta pembenahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) bisa disanksikan kepada perusahaan yang bergerak dibidang pakan ternak di wilayah Katibung itu. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Thamrin menuturkan, sanksi terberatnya apabila fish oil terbukti berbahaya maka produksi perusahaan bisa disetop. “Kami belum dapat menyimpulkan apapun, tetapi apabila hasil uji lab sudah keluar dan hasilnya positif pencemaran maka sanksi terberatnya adalah penghentian produksi yang menghasilkan limbah,” kata Thamrin melalui sambungan telepon, Senin (20/8) kemarin. Thamrin yang mengaku sedang rapat itu menuturkan, pihaknya sudah mengambil semple untuk diteliti kandungan bahan kimia yang terdapat pada minyak ikan yang bocor mengaliri sungai Way Semen Desa Sukajaya. “ Hasilnya 10 hari baru keluar, saat ini kami tengah menunggu hasil itu. Ada dugaan kebocoran atau dibocorkan sehingga fish oil mengaliri sungai,” kata dia. Thamrin menjelaskan, selain resiko penyetopan produksi. PT. Suri Tani Pemuka juga diwajibkan melakukan rehabilitasi sungai jika terbukti melakukan pencemaran dari hasil produksi. “ Kami mewajibkan perusahaan melakukan rehabilitasi sungai apabila cairan kimia itu membahayakan. Namun apabila tidak membahayakan bagi warga tentunya tak masalah,” ungkapnya. Masih kata Thamrin, rehabilitasi sungai yang dimaksud adalah mengembalikan fungsi alamiah lingkungan sebagai habitat berbagai macam organisme sungai. “ Rehabilitasi sungai dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai yang sebenarnya. Bila sungai tercemari maka habitat yang ada disungai dapat terancam. Kembali lagi, semua tergantung hasil uji lab yang kemungkinan keluar pada sepekan mendatang,” tandasnya. Diketahui, HRD PT. Suri Tani Pemuka Juhri belum lama ini mengklaim kebocoran fish oil terindikasi didalangi oknum. Namun terkait kasus tersebut Kapolsek Katibung AKP. Doni Novandri belum berkomentar perkembangan kasus sejauh ini. Saat dihubungi handphone nya dalam kondisi tak aktif. Terpisah Camat Katibung Hendra Jaya menjelaskan sejauh ini masyarakat dan perusahaan diklaim sudah berdamai. Itu dijelaskan usai perusahaan menyanggupi permohonan warga. “ Sudah ada titik temu setelah perusahaan menyanggupi permohonan warga, tapi kalau soal pencemaran yang masih menunggu hasil uji lab kami belum tahu. Termasuk sanksi berat yang dapat ditujukan ke perusahaan itu (PT. Suri Tani Pemuka ‘rd),” terangnya. (ver)

Sumber: