UGR Tunggu Putusan Pengadilan

UGR Tunggu Putusan Pengadilan

PENENGAHAN – Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Dusun PKS, Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan  hampir rampung. Namun sayang, proses penyelesaian proyek nasional itu tidak dibarengi dengan pembayaran uang ganti rugi (UGR) lahan yang belum terselesaikan. Sampai saat ini, sebanyak 48 warga yang memiliki 48 bidang lahan di dusun itu masih menunggu kabar pembayaran UGR. Dari awal pengerjaan hingga memasuki penyelesaian, warga dusun setempat belum sekalipun menerima UGR pembebasan lahan. “Sejauh ini kami hanya menerima UGR bangunan dan tanam tumbuh, sementara gati rugi lahan belum sama sekali,” kata warga Dusun PKS, Riyadi (40) kepada Radar Lamsel, Senin (20/8) kemarin. Riyadi mengatakan, warga yang belum menerima UGR pembebasan lahan merasa tersiksa. Pasalnya, warga tak bisa berbuat banyak untuk mebentuk sebuah usaha karena tak memiliki modal. “Kami minta secepatnya diganti rugi. Lihat saja, jalan tol sudah hampir jadi bahkan sebentar lagi beroperasi. Tapi kami masih menunggu karena banyak lahan kami yang belum dibayar,” ucapnya. Hal senada juga dikatakan Samsuddin (50), yang meminta pihak-pihak yang terlibat dalam urusan ganti rugi lahan segera menuntaskan urusan pembayaran kepada warga. Karena, kata dia, warga yang sampai saat ini belum menerima sepeser pun uang ganti rugi lahan merasa kesulitan. Mereka juga tak bisa mencari lahan baru karena terbentur dana yang belum dibayarkan. “Sekarang kami sudah tidak punya lahan lagi karena dibangun jalan tol. Kami juga tidak mampu menggantinya dengan lahan baru karena lahan kami yang kemarin belum dibayar,” katanya. Sekretaris Desa Penengahan Firdaus membenarkan bahwa warganya belum menerima menerima uang seper pun dari proses ganti rugi lahan. Menurut Firdaus, pihaknya sudah mencoba mengkonfirmasi masalah ini kepada pihak tol. “Kalau soal ganti rugi lahan, pihak tol sudah menitipkan kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Sekarang kami masih menunggu putusannya, beberapa waktu lalu sudah sidang mendengarkan kesaksian dari warga,” katanya. Dikonfirmasi terpisah, Genaral Affair PT. PP Yus Yusuf, SK membenarkan pembayaran UGR lahan warga Dusun PKS menunggu putusan dari PN Kalianda. “Bangunan dan tanam tumbuh sudah, yang belum itu lahannya. Soal pembayaran ini, warga harus menunggu putusan dari PN dulu. Setelah putusan keluar, pembayaran bisa dilakukan,” katanya. (rnd)

Sumber: