Produksi Tambang Gelap Disetop
Penampungan Batu Split di Bakauheni Diduga Tak Berizin
KALIANDA – Pertambangan bodong alias tak berizin akhirnya disetop sementara oleh tim monitoring Pemkab Lamsel. Pemkab yang kerap kecolongan atas perizinan menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamsel terusik. Sebab, kasus semacam itu kerap menghinggapi Lamsel sebagai kawasan pertambangan. Tim perizinan yang sempat terjun kelokasi pertambangan belum membuahkan hasil. Sebab saat melakukan sidak tim monitoring tidak bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan. “ Penggilingan batu andesit itu hanya memiliki IU, izin lingkungan sudah ada tapi belum ditanda tangani oleh Kepala Desa,” ujar Kasi Pengawasan DPMPPTSP Lamsel saat sidak ke lokasi tambang di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, belum lama ini. Dijelaskan, tindakan yang dilakukan adalah berupa penghentian semua kegiatan dilokasi pertambangan. Kedua, memberikan teguran keras kepada pihak perusahaan. “Kalau belum juga diindahkan maka perusahaan itu bakal kena sanksi berupa penutupan,” terangnya. Sementara Camat Katibung Hendra Jaya mengaku, sudah tiga kali melayangkan teguran terhadap operasional pertambangan yang belum melengkapi perizinan tersebut. “ Sudah tiga kali kami tegur tapi belum ada itikad baik dari pimpinan perusahaan,” ujar mantan Plt. Kadis Kominfo itu. Terpisah, Ketua Komisi B Sutan Agus Triendi menilai perusahaan semacam itu mesti ditindak tegas agar tak merugikan PAD Lamsel dalam jangka panjang. Sebab, apabila kasus serupa terus menerus ditemukan artinya perlu ada koordinasi antara perizinan Provinsi dengan Kabupaten. “ Kita kerap kecolongan kasus semacam ini. Mesti ada tindakan tegas berupa penutupan secara permanen guna memberi efek jera karena telah berani beroperasi tanpa ikuti prosedur,” jelasnya. Diketahui, pertambangan yang sudah melakukan produksi sejak dua bulan terakhir itu menghasilkan 50 ton batu andesit per harinya. Bila sudah berjalan selama dua bulan dan belum mengantongi izin dari Pemda, maka dipastikan mempengaruhi PAD Lamsel. Sebelumnya, Plt. Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Damkar Lamsel Heri Bastian mengatakan, sudah ada laporan dari perizinan terkait teguran perihal produksi batu andesit yang belum berizin. “ Ada beberapa yang sudah memberi teguran diantaranya dari pihak perizinan. Sementara teguran lain juga datang dari pihak kecamatan sebanyak tiga kali,” kata Heri Bastian kepada Radar Lamsel, Rabu (15/8) kemarin. Heri menegaskan, bila teguran tak digubris, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas berupa penutupan dari Pemkab melalui Sat Pol PP. “ Resikonya perusahaan itu bisa ditutup tinggal menunggu instruksi saja,” terangnya. Terpisah, kasus perizinan juga ditemukan di wilayah Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Sebuah lahan penampungan hasil pertambangan batu split di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni diduga beroperasi tanpa izin. Ini diketahui setelah tim Kecamatan Bakauheni dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Pemkab Lamsel melakukan sidak di lokasi penampungan batu itu, Selasa (21/8) lalu. Dari sidak tersebut, tim menyatakan bahwa lahan yang digunakan untuk menampung hasil pertambangan batu split yang diduga dari PT. Dinasti Mining itu dianggap menyalahi aturan. Pasalnya, setiap lahan yang digunakan oleh perusahaan pertambangan wajib memiliki izin baik secara operasi mau pun lingkungan. Untuk memperjelas status izinnya, tim pun mencari pimpinan dari perusahaan itu. Sayang, para pekerja di penampungan batu itu mengatakan bahwa pimpinan mereka tak ada di tempat. Kasi Ekobang Kecamatan Bakauheni Nasrullah mengakui bahwa lahan di seberang Pelabuhan BBJ itu digunakan untuk penampungan. Namun pihaknya menyatakan perusahaan bersalah karena tak memiliki dokumen mengenai penampungan tersebut. “Walaupun penampungan batu split, harus punya izin. Tapi nyatanya setelah sidak, pihak perusahaan tak bisa menunjukkan dan terindikasi tak berizin,” katanya kepada Radar Lamsel. Pria yang akrab disapa Nasrul ini melanjutkan, pihaknya sudah memberikan surat teguran dan memanggil pimpinan perusahaan untuk menghadap ke DPMPPT. “Ada anak buahnya, tapi kami minta mereka menyampaikan surat panggilan bahwa pimpinan mereka harus menghadap ke Dinas Perizinan Jumat (24/8) mendatang,” katanya. Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Ahmad Hery mengatakan pihaknya juga sudah memberikan teguran kepada pihak perusahaan. Hery melanjutkan, dalam surat teguran itu pihaknya meminta tiga hal. Jika pihak perusahaan ak mampu memenuhi, maka pihaknya akan bertindak tegas dengan menutup paksa sementara lahan penampungan tersebut. “Ada tiga tahap. Pertama, perusahaan harus segera menunjukkan dokumen yang ada. Kedua, kita beri jangka waktu. Jika tak didindahkan, maka tahap terakhir kita tutup sementara,” katanya. Sejauh ini, Hery belum bisa memastikan siapa yang bertanggungjawab atas lahan penampungan itu. Karena, lanjut dia, pihaknya belum menemukan pihak yang bisa dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut. “Saya juga belum ketemu manajemennya, jadi kita belum tahu siapa yang bertanggung jawab. Jum’at besoklah menghadap, nanti kita akan cek juga dari bawah supaya jelas,” katanya. (ver/rnd)Sumber: