Pakai Dana Desa Tahap II, Desa Bandanhurip Renovasi Kantor Desa
PALAS – Guna meningkatkan pelayanan masyarakat, Pemerintah Desa Bandanhurip Kecamatan Palas merenovasi kantor desa melalui Dana Desa (DD) tahap kedua. Kepala Desa Bandanhurip Sugiyanto mengatakan, pihaknya memutuskan untuk merenovasi kantor desa tersebut lantaran kondisinya kian memprihatinkan yang dikhawtirkan dapat membahayakan. “Kami putuskan untuk melakukan renovasi karena kondisinya kian memprihatinkan. Banyak kayu yang sudah keropos yang tidak memberikan rasa nyaman lagi,” kata Sugiyanto kepada Radar Lamsel, Jumat (24/8) pekan lalu. Sugiyanto menerangkan dalam merenovasi kantor desa ini menghabiskan dana sebesar Rp 361,8 juta yang dianggarkan melalui DD tahap kedua dengan volume bangunan 20 x 12 meter persegi. “Karena kondisi bangunan yang pertama sudah tidak mumpuni, renovasi kami mulai dengan membuat konstruksi bangunan yang baru,” ungkapnya. Lebih lanjut Sugiyanto menerangkan, agar tidak ada temuan penyalahgunaan DD, renovasi kantor desa ini sebelumnya telah mendapat rekomendasi langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan. “Kami telah meminta rekomendasi langsung dari Dinas PMD, dan pembangunan ini juga hasil musyawarah bersama masyarakat. Harapan kami setelah dilakukan renovasi pelayanan bisalebih baik kedepannya,” ucap Sugiyanto. Sementara itu Camat Palas Rika Wati, S.STP, MM mengatakan penggunaan dana desa diserahkan sepenuhnya kepada kades. Kalaupun akan digunakan untuk merenovasi kantor desa pihaknya tidak melarang. Apalagi renovasi itu sudah mendapat persetujuan dari PMD. “Kami tidak melarang DD digunakan untuk merenovasi kantor desa, apalagi sebelumnya pemerintah Desa Bandanhurip sudah meminta rekomendasi dari Dinas PMD. Dan juga kantor desa juga memeliki peranan penting dalam berjalannya roda pemerintahan desa,” pungkasnya. (zul)
Sumber: