Sembilan Desa Diburu Deadline
Dapat Berimbas Pencairan DD Selanjutnya
KALIANDA – Sembilan desa dari tiga kecamatan berbeda tengah diburu deadline penyusunan berkas untuk pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua. Bila merujuk aturan, akhir Agustus ini semua desa mesti sudah merampungkan kegiatan fisiknya. Akan tetapi toleransi masih diberikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamsel hingga September mendatang. Plt. Kepala Dinas PMD Burhanuddin menuturkan bila sembilan desa itu belum juga melengkapi berkas persyaratan maka dana akan kembali ke kas negara dan tak dapat dicairkan. “ Kalau sudah melewati batas waktu maka dana bisa kembali ke kas negara. Tentu tidak dapat dicairkan kalau sudah begitu, sebab kalau dicarikan justru melanggar aturan dan ada sanksi disana,” kata Burhanuddin saat ditemui di DPMD, Jum’at (24/8). Burhanuddin menjelaskan massih ada waktu untuk desa segera memenuhi persyaratan guna mencairkan DD tahap kedua. Ia juga menyayangkan keterlambatan tersebut, sebab justru desa lah yang menurutnya dirugikan. “ Kami bersama jajaran sudah menginstruksikan agar segera menyusun berkas, kalau terlambat justru menghambat jalannya pembangunan,” ujar orang nomor satu du DPMD Lamsel itu. Menariknya, dari sembilan desa tersebut 70 persen berasal dari Kecamatan Jati Agung, yakni Desa Way Huwi, Marga Agung, Marga Kaya, Sumber Jaya, Banjar Agung dan Karang Rejo. Sisanya dua desa dari Kecamatan Natar yakni Desa Hajimena dan Sukadamai, lainnya adalah Desa Mekar Sari Kecamatan Way Sulan. Bila sampai batas waktu yang telah diberikan, sembilan desa belum juga melengkapi berkas. Dapat dipastikan DD tahap kedua akan kembali ke kas negara. Itu ditegaskan Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan Khoirulloh, dijelaskan sejatinya realisasi DD tahap kedua Lamsel sudah mencapai 75 persen. Sembilan desa itu kata dia akan menanggung resiko keterlambatan pencairan DD selanjutnya. “ Secara persentase realisasi, memang tidak begitu mempengaruhi karena persentase Lamsel sudah mencapai 75 persen realisasi DD tahap II. Imbasnya hanya dilingkup desa yang terlambat itu saja,” terangnya. Khoirulloh menerangkan untuk dari sembilan desa tersebut kelengkapan berkas yang paling minim berasal dari dua desa dikecamatan Natar. Desa tersebut lanjutnya baru menyusun review RPJMDes saja. “ Desa Hajimena dan Sukadamai baru menyusun RPJMDes saja, bagaimana akan mencairkan DD sementara ada beberapa berkas lain yang perlu dipenuhi seperti laporan realisasi, SPJ, dan proposal tahap II,” urainya. (ver)Sumber: