Ikan Arwana Senilai Puluhan Juta Gagal Diselundupkan

Ikan Arwana Senilai Puluhan Juta Gagal Diselundupkan

BAKAUHENI – Pintu masuk pelabuhan Bakauheni menjadi kunci terakhir penyelamatan barang terlarang yang diselundupkan oleh pelaku kejahatan antar pulau (Sumatera-Jawa). Seperti yang terjadi pada Minggu (26/8) lalu. Tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni yang dipimpinan Kepala KSKP Bakauheni AKP. Rafli Yusuf berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka jenis ikan arwana sebanyak 27 ekor, sekitar pukul 16.00 WIB. Ikan Arwana jenis Golden Red tersebut disita dalam truk box paket Dakoda nomor polisi B 9480 KEU yang dikemudikan Didik Siswo Trilaksono (48) warga Rowo Seneng Ryan, Desa Ngemplak, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kepala KSKP Bakauheni AKP. Rafli Yusuf mengatakan, sebanyak 27 ekor ikan arwana jenis golden red disimpan dalam empat koli. Rinciannya, satu koli berisi satu ekor ikan arwana ukuran besar, satu koli berisi dua kantong berjumlah dua ekor ukuran sedang, satu koli berisi tiga kantong berjumlah tiga ekor ukuran sedang dan satu koli berisi empat kantong berjumlah 21 ekor ikan arwana ukuran kecil. “Paket ikan arwana tersebut dibawa dari pool dakota Pekanbaru dan akan dikirimkan ke pool dakota Bekasi. Pengiriman ikan langka ini dicampur dengan alat perabotan pindah,” kata Rafli dalam rilisnya, kemarin. Menurut mantan Kasatlantas Polres Lamsel ini, berdasarkan resi paket ikan arwana, sebanyak tiga koli pengirim atas nama Herman dan penerima atas nama Stevanus Rosandi dengan alamat Citra Garden Cengkareng, Jakarta. Sedangkan satu paket lainnya pengirim atas nama Hendri dan penerima atas nama Chandra dengan alamat Puri Indah Regency, Sidoarjo, Jawa Timur. “Diduga melanggar pasal 31 Undang-undang RI No. 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp150 juta,” terang Rafli. Usai mengamankan puluhan satwa langka senilai puluhan juta rupiah itu, KSKP Bakauheni langsung berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Ikan. “Barang bukti berupa puluhan ekor ikan arwana jenis Golden Red itu sudah kami serahkan kepada Balai Karantina Ikan untuk ditindaklajuti,” pungkasnya. (man)

Sumber: