Deadline Sepekan Lengkapi Izin
BAKAUHENI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) memberikan tenggat waktu kepada pihak PT. Dinasti Mining untuk melengkapi izin lahan di Desa Bakauheni yang dijadikan lahan penampungan batu split. Kabid Perizinan DPMPPTSP Ahmad Heri mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pihak perusahaan dan membahas masalah izin lahan. Dari pertemuan itu pihak perusahaan mengakui bahwa lahan yang digunakan untuk menampung batu split itu tak berizin. “Mereka ada upaya dan sekarang sedang diurus, kami harap secepatnya bisa dirampungkan,” katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (27/8) kemarin. Heri melanjutkan, pihak perusahaan diberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan izinnya. Jika tak selesai, maka pihaknya akan memberikan surat teguran kedua. “Kami akan kirimkan surat teguran yang kedua. Jika pihak perusahaan masih tak mengindahkan, terpaksa kami akan tutup lahan yang dijadikan penampungan batu itu,” katanya. Diberitakan sebelumnya, sebuah lahan penampungan hasil pertambangan batu split di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni diduga beroperasi tanpa izin. Ini diketahui setelah tim Kecamatan Bakauheni dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Pemkab Lamsel melakukan sidak di lokasi penampungan batu itu, Selasa (21/8) lalu. Dari sidak tersebut, tim menyatakan bahwa lahan yang digunakan untuk menampung hasil pertambangan batu split yang diduga dari PT. Dinasti Mining itu dianggap menyalahi aturan. Pasalnya, setiap lahan yang digunakan oleh perusahaan pertambangan wajib memiliki izin baik secara operasi mau pun lingkungan. Kasi Ekobang Kecamatan Bakauheni Nasrullah mengakui bahwa lahan di seberang Pelabuhan BBJ itu digunakan untuk penampungan. Namun pihaknya menyatakan perusahaan bersalah karena tak memiliki dokumen mengenai penampungan tersebut. “Walaupun penampungan batu split, harus punya izin. Tapi nyatanya setelah sidak, pihak perusahaan tak bisa menunjukkan dan terindikasi tak berizin,” katanya kepada Radar Lamsel. (rnd)
Sumber: