Belum Selesai, Komisi D Bakal Sambangi PT. STP
KALIANDA – Kebocoran fish oil (minyak ikan) yang bocor mengaliri sungai tiga desa di Kecamatan Katibung berbuntut panjang. Komisi D DPRD Lamsel bereaksi atas dugaan kelalaian PT. Suri Tani Pemuka (STP) yang menyebabkan warga tak lagi dapat memanfaatkan air sungai lantaran terganggu cairan tersebut. Anggota Komisi D DPRD Lamsel Akbar Gemilang mengatakan, tim dalam waktu dekat akan melihat secara langsung bagaimana proses produksi perusahaan tersebut. “ Awal September kami akan turun ke lokasi, mengingat adanya indikasi lalai dalam pengawasan sehingga cairan kimia itu sampai bocor dan mengaliri sungai,” kata Akbar kepada Radar Lamsel, Senin (27/8) kemarin. Alat kelengkapan dewan yang membidangi lingkungan sosial itu menilai, perusahaan yang bergerak dibidang pakan ternak itu bukan kali pertama mengalami hal semacam ini. “ Ini bukan yang pertama kali, informasi yang kami dapat sudah dua atau tiga kali terjadi kebocoran. Meski mereka (perusahaan ‘red) berdalih ada oknum yang membocorkan,” ungkap Akbar. Bila kebocoran tersebut baru pertama kali, maka kasus ini kata dia masih dalam kategori wajar. Tetapi apabila sudah lebih dari satu kali, itu artinya perusahaan ini perlu diawasi gerak-gerik produksinya. “ Sudah semestinya ada sanksi tegas guna memberikan efek jera terhadap perusahaan agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Kami Komisi D sudah sepakat akan turun melihat langsung ke lokasi yang terindikasi tercemar,” sebut Akbar. Politisi muda dari Fraksi Golkar itu menganggap dalih perusahaan yang menganggap ada oknum dibalik kasus kebocoran itu masih belum kuat. Sebab hingga saat ini belum ada informasi lanjutan dari kasus tersebut. “ Dalih itu belum kuat, sebab pelakunya belum diamankan kalau sudah ada bukti kuat dan pelaku sudah tertangkap maka publik percaya alasan tersebut,” tandasnya. Terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Lamsel Thamrin mengonfirmasi bahwa hasil uji laboratorium belum dikeluarkan oleh provinsi. “ Hasil uji lab belum keluar karena belum sepuluh hari sejak sempel diajukan ke provinsi, nanti kalau hasil uji lab sudah keluar akan kami kabarkan kembali,” singkatnya saat dihubungi Radar Lamsel melalui sambungan telepon. Bila mengacu pada kalender sejak diserahkannya sempel fish oil di laboratorium pada (20/8). Maka dua hari kedepan atau Rabu mendatang hasil pemeriksaan bahan kimia itu sudah harus diterima BLHD Lamsel. (ver)
Sumber: