Cemarkan Nama Desa, Siti Jamilla Akhirnya Minta Maaf
SRAGI - Siti Jamilla (26), warga Desa Suka Pura, Kecamatan Sragi akhirnya menyampaikan permintaan maafnya atas unggahan status di akun facebook-nya yang mecemarkan nama Desa Palas Pamsemah, Kecamatan Palas beberapa waktu lalu. Siti Jamillah dinilai mencemarkan nama baik Desa Palas Pasemah setelah menggunggah status yang berbunyi;Baru tau kalau Desa Palas Pesemah Lamsel itu desa yang dikutuk oleh Raja Sriwijaya, melalui akun facebook-nya yang bernama Keylla Amallia pada Jumat (14/9) malam. Kepala Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas Hardin mengatakan, permintaan maaf tersebut disampaikan oleh keluaraga Siti Jamilla setelah keduabelah pihak melakukan musyawarah di kediaman orang tua pelaku di Desa Sukapura, Sabtu (15/9). “Keluarga Siti Jamilla telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat saat musyawarah bersama tokoh masyarakat, kepolisian dari kedua belah pihak,” kata Hardin kepada Radar Lamsel, saat ditemui di kediamannya. Meski postingan status tersebut sempat membuat warga Desa Palas Pasemah geram, namun Hardin mengungkapkan kejadian ini sudah berjalan dengan damai dan pihaknya juga telah memaafkan perbuatan Siti Jamilla. Selain itu, lanjut Hardin, kedua belah pihak akan kembali melakukan musyawarah damai di Kantor Kecamatan Palas pada Senin (17/9), hari ini. “Alhamdullih berjalan dengan damai tidak berujung pada kerusuhan. Karena Sabtu kemarin pelaku masih di pulau Jawa dan Senin besok kami akan melakukan musyawarah kembali untuk mendengarkan langsung permintaan maaf dari Siti Jamilla dihadapan masyarakat,” sambungnya. Terpisah Kepala Desa Sukapura Eko Casroni membenarkan bahwan Siti Jamillah adalah warganya. Selain itu pihaknya juga menyetujui akan melakukan musyawarah damai untuk mendengarkan permintaan maaf langsung dari Siti Jamilla. “Benar Siti Jamilla adalah warga kami, namun dia merantau di Jawa. Dan kami juga telah meminta Siti Jamilla pulang untuk menyampaikan permintaan maaf langsung kepada masyarakat dengan disaksikan oleh Pemerintah Kecamatan, Kepolisian, Kepala Desa, dan Tokoh Masyarakat dari keduabelah pihak,” terangnya. (Cw1)
Sumber: