Sembilan ASN Pemkab Lamsel akan Dipecat

Sembilan ASN Pemkab Lamsel akan Dipecat

Terkait Tindak Pidana Korupsi

KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan melakukan eksekusi terhadap sembilan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Lamsel yang tersandung kasus tindak pidana korupsi. Kesembilan ASN itu diganjar dengan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 180/6867/SJ , tentang penegakan hukum terhadap aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamsel Akar Wibowo, SH mengatakan, selain memberhentikan ASN aktif, aturan tentang pemberhentian ASN yang tersandung kasus tindak pidana korupsi itu juga akan diterapkan terhadap ASN yang telah pensiun dengan menstop pembayaran gaji pensiunnya. \"Untuk menindaklanjuti surat edaran Mendagri ini, kami (BKD Lamsel, red) tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan daerah (Plt. Bupati Lamsel, red), langkah-langkah seperti apa yang akan dilakukan sebelum menerapkan aturan tersebut,\" ujar Akar Wibowo kepada wartawan, diruangkerjanya, Senin (17/9) kemarin. Akar mengungkapkan, berdasarkan informasi yang mereka dapat dari pihak kantor regional V Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kabupaten Lamsel menyumbang sembilan nama ASN yang tersandung kasus pidana korupsi. Menurut Akar, dari sembilan nama tersebut sebagian adalah ASN yang telah pensiun. \"Meski dari informasi tersebut terdapart sembilan nama ASN, namun kami akan melakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu. Kalau pun memang benar, maka informasi ini akan kami laporkan kepada pimpinan daerah,\" ungkapnya. Dikatakanya, jika tidak ada perubahan jadwal rencana eksekusi atau pemberhentian ASN dengan tidak hormat tersebut akan dilakukan di akhir Desember 2018. \"Aturan tersebut akan diberlakukan pada akhir Desember tahun ini. Terkait sembilan nama ASN yang akan dieksekusi, mohon maaf kami belum bisa untuk mengekspos nya,\" pungkas Akar Wibowo. (iwn)

Sumber: