Disdukcapil Lamsel Siap Cetak KIA untuk 50 Ribu Anak
KALIANDA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan tidak lama lagi akan membuka pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang wajib dimiliki oleh anak-anak di Kabupaten Lampung Selatan. Pembuatan KIA yang mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini dikhususkan bagi anak dibawah umur yakni usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun. Kewajiban pembuatan KIA tersebut telah tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. \"Pelayanan pembuatan kartu identitas anak ini akan kami mulai setelah diterimanya blangko KIA dari pihak Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri RI. Dan menurut rencana blangko KIA tersebut akan diserahkan pada acara sosialisasi KIA yang akan berlangsung di Negeri Baru Resort (NBR) pada hari Rabu (19/9) mendatang,\" ujar Kepala Disdukcapil Lamsel Edy Firnandi kepada Radar Lamsel diruangkerjanya, Senin (18/9) kemarin. Edy menjelaskan, untuk pembuatan kartu identitas anak, para orang tua bisa secara langsung mendatangi kantor Disdukcapil dengan membawa sejumlah persyaratan. Menurutnya, khusus untuk anak dari warga negara Indonesia (WNI), KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. \"Sedangkan anak yang sudah berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA wajib menunjukkan persyaratan seperti fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli, kartu keluarga asli orang tua atau wali, dan KTP elektronik asli milik kedua orangtua ataupun wali,\" jelasnya. Dikatakannya, selain sebagai identitas bagi anak, KIA juga berfungsi untuk pemutakhiran data kependudukan bagi Disdukcapil Lamsel. KIA juga, lanjut Edy Firnandi, bisa digunakan sebagai persayaratan untuk pembuatan rekening tabungan, pelayanan kesehatan, pembuatan pasport dan pelayanan administrasi lainnya. \"KIA ini diperuntukan bagi seluruh anak di Indonesia. Karena negara berkewajiban memenuhi hak anak, dan inilah salah satu hak yang akan kita berikan kepada anak-anak. Untuk tahap awal, Disdukcapil Lamsel akan melayani pencetakan KIA sebanyak 50 ribu keping KIA, itu sesuai dengan jumlah blangko yang diberikan oleh pihak Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri RI,\" pungkasnya. (iwn)
Sumber: