Dimediasi Pemkab, Karyawan PT. SXS Kembali Dipekerjakan

Dimediasi Pemkab, Karyawan  PT. SXS Kembali Dipekerjakan

KALIANDA – Polemik antar PT. San Xiong Steel dengan salah satu karyawannya Arifin Soleh (35) yang mempertanyakan haknya akhirnya menemukan titik terang. Itu setelah Pemkab Lampung Selatan melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Lamsel memediasi keduanya. Hasilnya, Arifin bakal aktif kembali di Perusahaan peleburan besi tersebut. Arifin yang sempat diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan mengadukan ke Pemkab. Pemkab melandaskan UU nomor 2 tahun 2004 pasal 13 ayat 1 tentang perselisihan hubungan industrial akhirnya sepakat berdamai. “ Kedua belah pihak sepakat berdamai, kemungkinan dalam satu atau dua hari kedepan warga Pardasuka itu bisa kembali bekerja di perusahaan,” kata Aisten Ekobang Ir. Mulyadi Saleh, Rabu (19/9) kemarin. Mulyadi menerangkan, terkait upah pekerja yang tidak bekerja dari tanggal 14 Agustus 2018 sesuai yang disampaikan serikat pekerja akan merujuk pada aturan yang berlaku. “ Kalau soal itu mekanismenya merujuk pada aturan yang berlaku. Yang jelas ada miskomunikasi antar keduanya sehingga serikat pekerja memperjuangkan hak salah satu dari karyawan PT. San Xiong Steel,” sebut dia. HRD. PT. SXS Hendra Wijaya mengatakan, mediasi pihak pertama dan pihak kedua akhirnya membuahkan hasil. Ia tak menampik persoalan tersebut sempat menyimpulkan pemberhentian kontrak kerja. Namun pada dasarnya benang merah persoalan sudah didapat dan diselesaikan. “ Sudah ada kata sepakat, Arifin bakal kembali bekerja di perusahaan dan ditempatkan di bagian peleburan besi. Sebelumnya bekerja sebagai supir tapi saat ini posisi tersebut sudah diisi pekerja lain,” terangnya. Sementara Arifin Soleh menuturkan, dirinya menerima keputusan tersebut dan menerima posisi baru yang menjadi tempatnya saat ini. “ Sebelumnya saya bekerja sebagai supir, kalau supir kan sering keluar kota dan memang jarang masuk disitu terjadi miskomunikasi tapi pada prinsipnya semua sudah sepakat,” tandasnya. (ver)

Sumber: