DTPHP : Syarat Dapat Bantuan Poktan Mesti Registrasi

DTPHP : Syarat Dapat Bantuan Poktan Mesti Registrasi

KALIANDA – Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Lampung Selatan menegaskan syarat utama petani untuk dapat bantuan pemerintah harus registrasi dan punya wadah Kelompok Tani (Poktan). Itu disampaikan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan (PSP) Puji Astuti Sp., M.Si. Saat ini kata dia per Agustus 2018 tercatat sebanyak 3.800 Poktan yang teregistrasi di DITPHP. “ Per Agustus saja sudah 3.800 Poktan yang sudah teregistrasi, jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring penyuluhan yang dilakukan tim ke pelosok desa,” kata Puji kepada Radar Lamsel, (20/9) kemarin. Puji juga berharap bantuan Alsintan sebanyak sebanyak 587 unit yang dibagikan secara bertahap kepada kelompok tani yang tersebar di 17 kecamatan di Lamsel, diharap mampu sejalan dengan visi dan misi. “ Dengan bantuan alsintan tentu saja dapat menghemat waktu dan tenaga. Penghematan tersebut diharapkan mampu mendongkrak hasil panen para petani kelak,” sebut dia. Dijelaskan tidak semua Poktan dapat sekali minta lalu diberikan bantuan. Sebab semua perlu proses dan itu juga dilihat dari skala prioritas tiap wilayah. “ Artinya kalau tidak terdapat sumber air maka kami tidak memberi bantuan pompa, ditakutkan tidak terpakai dan malah terbengkalai,” sebut dia. Puji juga berharap semua elemen mulai dari Kades, Camat serta petani itu sendiri mesti satu jalan alias kompak. Jangan sampai ketika ada Poktan mendapat bantuan lalu terbersit rasa cemburu satu sama lain. “ Padahal sudah jelas bahwa yang dapat bantuan itu mesti ikut kelompok tani dan teregistrasi,” sebut dia. Diketahui Lamsel mendapat jatah  traktor roda empat sebanyak 11 unit, traktor roda dua sebanyak 160 unit, Rice Transplanter 3 unit, pompa Air 207 unit, cultivator 10 unit, Hand Sprayer 156 unit dan alat tanam jagung sebanyak 40 unit. (ver)

Sumber: