Ratusan Buruh Demo PT.CAP

Ratusan Buruh Demo PT.CAP

Mediasi Buntu, Dilanjut Pekan Depan

KALIANDA – Ratusan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung Selatan menggelar aksi demonstrasi di PT. Central Avian Pertiwi (CAP) berlanjut mediasi di Pemkab Lampung Selatan, Kamis (20/9) kemarin. Perusahaan berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung itu dituding memberhentikan secara sepihak tujuh orang pekerja perusahaan yang bergerak dibidang pemelihara ayam pedaging tersebut. Ketua FSBKU Lamsel Sepriyadi menyampaikan beberapa poin diantaranya, perusahaan agar menghapuskan sistem outsorsing di PT. CAP, FSBKU juga menolak pemberhentian sepihak dan meminta perusahaan mempekerjakan kembali tujuh orang yang diberhentikan. “ Kami menganggap pemberhentian ini semacam pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan terhadap pekerjanya. Padahal tidak ada penjelasan detil soal kenapa diberhentikan dan apa standar kualifikasinya. Padahal tujuh orang tersebut sudah berkerja selama beberapa bulan,” kata Sepriyadi kepada Radar Lamsel. Diteruskan, PT. CAP sebagai perusahaan core business adalah pemelihara ayam pedaging dan petelur. Seharusnya, lanjut Sepriyadi, hubungan kerjanya langsung dengan pemberi kerja (PT.CAP) tidak diserahkan ke pihak ketiga. “ Seharusnya perusahaan sudah tak lagi memakai pihak ketiga dalam urusan perekrutan tenaga kerja karena bersifat core business. Belum lagi soal K3 serta upah minimum yang nyatanya tidak baik-baik saja,” ungkap Sepriyadi. Masih kata Sepriyadi, keputusan perusahaan cenderung subjektif. Sebab, para pekerja sudah mengabdi selama bertahun-tahun di PT. CAP tanpa kesalahan. Lalu beberapa kali dilayangkan panggilan mediasi oleh Disnakertrans baik pihak terkait juga berkelit. “ Bahkan ada yang sampai 9 tahun mengabdi lalu diberhentikan tanpa kejelasan. Mereka beralasan ada pergantian vendor dari PT.Berkat Karya Indonesia ke PT. Terang Dunia Jaya. Anehnya tidak dijelaskan alasan tujuh orang tersebut diberhentikan,” sesalnya. Pada bagian lain, Humas PT. CAP Rudi Sanana menjelaskan, aksi yang dilakukan FSBKU salah kamar alias tidak tepat sasaran. Pasalnya, kata dia, protes tersebut ditujukan kepada PT. BKI yang bertanggungjawab selaku vendor. “ Tujuh orang itu statusnya bukan karyawan PT. CAP tetapi adalah karyawan dibawah naungan vendor. Karena PT. CAP sepenunya sudah memborongkan pekerjaan tersebut dan tercantum dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” sebut Rudi. Rudi menegaskan punya bukti MoU dengan PT. BKI selama 1,5 tahun. Dimana, PT. CAP tak terlibat langsung dalam perekrutan tenagakerja berlandaskan MoU tersebut. “ Begini, kontrak kerja mereka (tujuh pekerja) yang tergabung dalam FSBKU itu bukan ke PT. CAP melainkan PT. BKI. Satu setengah tahun sesuai siklus pemeliharaan ayam, ketika selesai kontrak ya MoU dibuat baru lagi oleh pihak ketiga bukan PT. CAP,” urainya. Kedua belah pihak sama-sama punya pandangan berbeda dalam berargumentasi. Karenanya, mediasi yang dilakukan diruang Asisten Ekobang Lamsel Ir. Mulyadi Saleh berujung buntu tanpa jalan keluar. Mediasi ulang kembali dijadwalkan pada Kamis (27/9) pekan depan. “ Kedua belah pihak sama-sama keukeh dengan argumentasi masing-masing maka tidak ada jalan keluar. Pekan depan kami wacanakan mediasi ulang dengan menghadirkan pimpinan perusahaan serta vendor terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja,” ujar Mulyadi Saleh. Pantauan Radar Lamsel, sekitar tiga ratusan massa FSBKU bergerak sejak pukul 09.00 WIB di PT. CAP lalu bergeser ke Pemkab Lamsel sekitar pukul 13.30 WIB massa menyusut menjadi sekitar 60 personil. Aksi tersebut berjalan kondusif, aparat keamanan mengawal aksi massa hingga pukul 15.30 WIB. (ver)

Sumber: