Belum Kantongi Izin Usaha, Pabrik Arang Ditutup
PALAS – Pemrintah Kecamatan Palas akhirnya mengambil tindakan tegas menutup pabrik arang tempurung kelapa di Dusun Susukan, Desa Sukara Raja, Kecamatan Palas. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, penutupan pabrik yang telah berdiri sejak sembilan bulan itu selain belum mengantongi izin usaha, juga telah menjadi keluhan warga akibat asap pembakaran tempurung kelapa. Camat Palas Rika Wati, S.STP, MM mengatakan, penutupan tersebut lantaran pabrik tersebut belum mengantongi surat izin usaha. Selain itu, kata dia, baprik tersbut telah menjadi keluhan warga akibat asap yang ditimbulkan. “Kami telah memutuskan menutup pabrik tersebut untuk sementara, sebelum pemiliknya mengantongi surat izin usaha dan mendapat persetujauan dari masyarakat,” kata Rika kepada Radar Lamsel, Sabtu (22/8/2018). Rika menerangkan, pabrik tersebut ditutup selama satu pekan kedepan. Batas waktu itu diberikan kepada pemilik pabrik untuk melengkapi surat izin usaha dan mendapat persetujan dari masyarakat. “Pabrik ini kami tutup untuk satu pekan kedepan, agar pemiliknya bisa mengurus izin usaha dan izin lingkungan dari masyarakat setempat,” ucapnya. Sementara itu Kepala Desa Sukasaja Samsul Bahri membenarkan bahwa pabrik tersebut belum memeliki izin usaha. Untuk ia mengimbau segera mengurus izin lingkungan dari masyarakat sebagai salah satu sarat untuk membuat surat izin usaha. “Asap yang ditimbulkan telah membuat polusi di lingkungan Desa Sukaraja dan Desa Sukamulya. Sementara itu kalau untuk Desa Sukaraja siap memberikan izin lingkungan dari masyarakat,” ucapanya. Terpisah Kepala Desa Sukamulya Pujiyadi mengungkapkan pihaknya belum bersedia untuk memberikan surat izin lingkungan kepada pabrik arang tersebut. “Asap pembakarannya cenderung kearah Desa Sukamulya dan pihak kami menolak untuk memberikan izin lingkungan kecuali dari masyarakat yang terdampak itu sendiri yang mengizinkan,” tutupnya. (Cw1)
Sumber: