Disdukcapil Hentikan Pembuatan KTP dan KK Dikantor Kecamatan

Disdukcapil Hentikan Pembuatan KTP dan KK Dikantor Kecamatan

KALIANDA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan menghentikan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluraga (KK) di semua kantor kecamatan. Dengan diberhentikannya itu, maka pihak kecamatan mulai saat ini sudah tidak bisa lagi memproses pembuatan KTP dan KK yang diajukan oleh warga pemohon. \"Dihentikannya pemberlakukan proses pembuatan KTP dan KK di kantor kecamatan, kami lakukan sebagai antisipasi munculnya data diri ganda yang dimiliki oleh warga. Sebab, dengan munculnya data diri ganda tersebut tentunya akan mempengaruhi daftar jumlah penduduk dikabupaten ini,\" ujar Kepala Disdukcapil Lamsel Edy Firnandi kepada Radar Lamsel di Kalianda, Minggu (23/9) kemarin. Selain itu, lanjut Edy Firnandi, jika sewaktu-waktu muncul persoalan terkait adanya perubahan identitas diri seperti nama, alamat dan lain sebagainya, itu tentunya akan membuat repot petugas Disdukcapil Lamsel jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan yang menimpa warga yang bersangkutan. \"Masa mereka (pihak kecamatan, red) yang membuat, kami yang akan ketempuhan nantinya. Maka dari itu, kami hentikan pemberlakukan proses pembuatan KTP dan KK disemua kantor kecamatan. Jadi mulai sekarang, bagi warga yang ingin membuat KTP dan KK kami imbau untuk datang langsung ke Kantor Disdukcapil Lampung Selatan,\" terangnya. Edy Firnandi mengingatkan, bagi warga pemohon KTP dan KK yang tidak bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil dan meminta bantuan orang lain wajib memberikan surat kuasa. \"Surat kuasa itu wajib kami minta. Ya, kalau tidak ada surat kuasanya, maka akan kami tolak permohonan pembuatan KTP dan KK nya,\" ungkapnya. Lalu, bagi aparatur desa yang ingin mengurus pembuatan KTP dan KK milik warga desanya, itupun wajib melampirkan surat pemberitahuan atau rekomendasi dari Kepala Desa setempat, dan juga surat keterangan atau surat tugas milik aparat desa yang akan mengurus proses pembuatan KTP dan KK tersebut. \"Dimintanya berbagai syarat tersebut untuk mengantisipasi munculnya para calo-calo KTP dan KK di Kantor Disdukcapil. Itu semua kami lakukan dalam rangka pembenahan administrasi kependudukan di Lamsel untuk menuju administrasi kependudukan yang bersih, rapih, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,\" pungkas Edy Firnandi. (iwn)

Sumber: