Gagalkan Pengiriman Sabu 9 Kilogram

Gagalkan Pengiriman Sabu 9 Kilogram

Pengiriman Dikendalikan Seorang Warga Binaan

KALIANDA – Genderang perang terhadap peredaran dan penyelundupan narkotika terus ditabuh. Polisi bahkan kembali mengungkap pengendalian narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Lamsel berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 9 kilogram yang dikendalikan oleh EL, salah seorang warga binaan di Lapas Tanjung Kusta, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pengiriman paket sabu ini digagalkan oleh Satres Narkoba di area pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi mengamankan Islami Akbarsyah (31), seorang pelaku pengedaran narkoba jenis sabu. Pria asal Jakarta Utara itu diciduk oleh polisi di sekitar wilayah rumah sakit Harapan Baru Jaya Karta, Jakarta Timur, Sabtu (8/9/2018) lalu. Penangkapan terhadap pria yang menunggu paket sabu senilai Rp 9 Miliar itu dilakukan setelah polisi mengembangkan hasil tangkapan sabu tersebut di area pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (6/9/2018). Saat itu, polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan box paket Indah Logistic Cargo orange BA 8276 QU. Di dalam mobil ini, polisi menemukan satu buah paket kardus yang dibungkus lakban cokelat berisi 9 bungkus plastik warna gold seberat 9 kilogram (Kg). “Petugas akhirnya membongkar isi bungkus tersebut yang isinya kristal putih atau sabu,” kata Kapolres Lamsel AKBP. M.Syarhan, S.IK dihadapan wartawan saat menggelar press release di halaman Mapolres Lamsel, Senin (24/9) kemarin. Syarhan melanjutkan, setelah membongkar paket yang dikirim oleh seseorang yang ditulis Lusi Buk Hj Musfira asal Padang itu, petugas langsung melakukan pengejaran ke alamat yang dituju. Polisi langsung mencari sosok penerima paket bernama Jian, yang beralamat di Jalan Warga No. 2 Pejatan Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. “Pelaku kami tangkap pada pukul 23.00 WIB,” katanya. Dari bisnis barang haram itu, kata Syarhan, Islami dijanjikan diberi upah sebesar Rp 20 juta. Namun yang diterima Islami baru Rp 2 juta yang ditransfer melalui rekening Elis. Polisi menyatakan tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. “Akibat perbuatannya, tersangka terancam paling berat hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara, dengan denda maksimum Rp 10 Miliar,” katanya. (rnd)  

Sumber: