Tak Mau Gegabah, Pemkab Kroscek Sembilan ASN

Tak Mau Gegabah, Pemkab Kroscek Sembilan ASN

KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan tak mau gegabah dalam menyikapi Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 180/6867/SJ  tentang penegakan hukum terhadap aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung Selatan. Meski telah mengantongi jumlah ASN yang bakal diberhentikan secara tidak hormat, Pemkab mengaku belum mengetahui secara detail siapa saja ASN yang dimaksud. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Ir. Fredy Sukirman bahkan sangat irit berbicara ketika Radar Lamsel mengkonfirmasi sikap tersebut, Senin (24/9/2018) kemarin. Ia mengakui bahwa Pemkab sejauh ini belum bisa mengambil tindakan apapun untuk mengeksekusi para ASN yang pernah tersangkut persoalan tindak pidana korupsi tersebut. \"Belum. Langkah apapun guna menindaklanjuti surat edaran dari Kemendagri tersebut belum. Karena belum jelas siapa saja ASN yang akan diberhentikan. Sampai hari ini (kemarin’red), daftar namanya pun belum kami terima,” ujar Fredy Sukirman kepada Radar Lamsel diruang kerjanya. Menurut Fredy, Pemkab akan mengkroscek terlebih dahulu apakah benar nama-nama ASN yang masuk dalam daftar pemberhentian tersebut adalah pegawai Pemkab Lamsel. Sebab, bisa saja ada kemungkinan bahwa jumlah yang sembilan orang itu tidak sesuai data. “Misal namanya sama tetapi tempat tinggal atau tanggal lahirnya berbeda. Jadi, kami masih menunggu surat pemberitahuan serta daftar nama ASN secara resmi dari pihak kemendagri,\" paparnya. Kendati begitu, Fredy mengungkapkan, Pemkab siap untuk menjalankan aturan jika setelah dilakukan pengecekan sembilan orang itu ternyata memang ASN Pemkab. “Kalau sudah benar dan valid, ya kita harus menegakkan aturan. Mau tidak mau Pemkab akan menjalankan aturan sesuai dengan surat edaran dari Kemendagri,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo menjelaskan, selain memberhentikan ASN aktif, aturan tentang pemberhentian ASN yang tersandung kasus tindak pidana korupsi itu juga, akan diterapkan terhadap ASN yang telah pensiun dengan menstop pembayaran gaji pensiunnya. \"Untuk menindaklanjuti surat edaran Mendagri itu, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan daerah. Langkah-langkah seperti apa yang akan dilakukan sebelum menerapkan aturan tersebut,\" ujar AkarWibowo. Dikatakanya, jika tidak ada perubahan jadwal rencana eksekusi atau pemberhentian ASN dengan tidak hormat tersebut akan dilakukan di akhir Desember 2018. \"Aturan tersebut akan diberlakukan pada akhir Desember tahun ini. Terkait 9 nama ASN yang akan dieksekusi, mohon maaf sekali lagi kami belum bisa untuk mengekspos nya,\" pungkasnya. (iwn)

Sumber: