Vendor Enggan ke Ranah PHI

Vendor Enggan ke Ranah PHI

Gunakan Kesempatan Terakhir Cari Formulasi Penyelesaian

KALIANDA – Aksi massa Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) terhadap tujuh pekerja yang tidak dipekerjakan lagi di PT. Central Avian Pertiwi (CAP) berbuntut panjang.
  1. Terang Dunia Jaya (TDJ) alias vendor baru pengganti PT. Berkat Karya Indonesia yang memiliki kewenangan perekrutan tenaga kerja di PT.CAP enggan dihadapkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pihak ketiga itu beralasan masih mengedepankan musyawarah mufakat dalam penyelesaian konflik antar buruh dan perusahaan, yang beroperasi di bidang penggemukan ayam pedaging di Desa Sukajaya Kecamatan Katibung. “Jangan sampai ke pengadilan, kita masih pikirkan penyelesaian dari hati ke hati. Ke PHI itu boleh-boleh saja karena ini negara hukum, tetapi PHI bukan solusi terbaik,” kata Indung Sutrisno dari pihak PT. TDJ usai pertemuan internal perusahaan di Pemkab Lamsel, Selasa (25/9) kemarin. Pada pertemuan tersebut, Indung menerangkan masing-masing pihak punya pendirian karenanya kami ingin mencari formulasi yang tepat dalam penyelesaian konflik. “Kami masih pikirkan solusinya, kalau pendirian itu masing-masing diketengahkan maka ketemunya jalan buntu. Kami masih pikirkan tapi pasti ada solusi,” sebut Indung. Indung mengaku memposisikan dirinya sebagai orang tua dalam penyelesaian persoalan ini. Ia juga optimistis dapat mengambil jalan terbaik tanpa harus menempuh jalur hukum. “Begini, gambaran penyelesaian dengan baik definisinya adalah apa yang bisa diterima mereka (buruh‘red) dan apa yang bisa kami terima (pihak ketiga‘red),” terang Indung yang tak mau menyebut posisi jabatannya di PT. TDJ. Didesak soal kepastian mempekerjakan kembali tujuh orang pekerja? Indung tampak hati-hati menjawab pertanyaan tersebut. Pasalnya hingga kini semua pihak masih berpijak pada argumentasi masing-masing. “Kami masih optimis ada itikad baik dari semua pihak menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Pasti tersentuh hatinya untuk menyelesaikan ini secara baik,” tandasnya. Pada bagian lain salah satu petinggi PT. CAP Wempy tak menutupi kemungkinan menempuh jalur pengadilan apabila desakan terus ditujukan ke PT.CAP. Sebab menurutnya dalam kasus ini mesti ada perimbangan jangan justru sorotan ditujukan ke perusahaan. “Jika FSBKU yang punya kekuatan mengerahkan massa terus mendesak maka kami akan menempuh jalur hukum. Mesti ada perimbangan,” kata Wempy singkat. Disisi lain Asisten Ekobang Mulyadi Saleh mengatakan masih ada kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan tersebut. Apabila dalam kesempatan mediasi terakhir masih deadlock maka satu-satunya jalan adalah menempuh PHI. “ Masih ada kesempatan penyelesaian secara baik-baik, kalaupun diediasi terakhir (hari ini ‘red) belum ada hasil pastinya jalur hukum yang akan ditempuh,” sebut Mulyadi. (ver)

Sumber: