Efektivitas Perda jadi Sorotan Dewan
Tiga Paket Ranperda Siap Dibahas
KALIANDA – Sejumlah fraksi di DPRD Lampung Selatan menyoroti efektivitas peraturan daerah (perda) yang kerap tak berjalan efektif setelah disahkan dewan. Fraksi menilai banyak perda tak berjalan efektif karena dalam penyusunan dan pembahasan tidak dilakukan secara cermat dan menyesuaikan kebutuhan daerah. Sorotan ini disampaikan Jubir Fraksi Gerindra Waris Basuki saat memberikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna penyampaian tiga ranperda di gedung DPRD Lamsel, Selasa (25/9/2018) kemarin. Tiga paket ranperda yang diajukan Pemkab Lamsel ke dewan antara lain ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok, ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik serta ranperda tentang retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA). “Dari poin pertama misalnya terkait kawasan tanpa asap rokok, menimbang bahayanya bagi kesehatan maka perlu penetapan titik-titik kawasan tanpa rokok, begitu pula sanksinya,” sebut Waris di Kantor DPRD Lamsel, Selasa (25/9). Retribusi TKA kata Waris, mesti disusun secara matang mulai dari izin TKA, kepastian hukum/sanksi hingga data yang akruat terhadap objek. Tanpa data yang akurat, terusnya, hasilnya tidak akan maksimal. “Materinya lebih didalami lagi untuk OPD terkait mesti punya data yang lengkap sebelum Perda retribusi TKA disahkan. Agar Perda ini tak sia-sia, secara keseluruhan Fraksi Gerindra siap melanjutkan pembahasan,” ucap Anggota Komisi D DPRD Lamsel itu. Senada dengan Fraksi Gerindra, dua Fraksi lainnya yakni Fraksi PKS dan Demokrat juga menitik beratkan pada Ranperda limbah industri. Terbitnya aturan tersebut dianggap membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada leading sektor perizinan. “Limbah domestik dominan daripada limbah industri oleh sebab itu fokus Ranperda ini membahas keberlanjutan lingkungan hidup, serta upaya dalam pihak terkait dalam membangun sarana limbah. Jangan sampai Perda justru tidak pro rakyat,” sebut M. Akyas dari Fraksi PKS. Kendati begitu delapan fraksi di DPRD Lamsel menyatakan kesiapan untuk membahas tiga paket ranperda yang diajukan pihak eksukutif. Ketua DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi menerangkan tiga Ranperda itu selanjutnya akan dibahas Badan Legislatif (Baleg) untuk dijadikan satu kesatuan dalam rangka penyempurnaan tata tertib pada pembahasan pekan depan. Sementara itu, Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengatakan tiga buah Ranperda itu bertujuan memberi dampak positif kepada rakyat secara langsung. “Semoga paket Ranperda yang kami sampaikan diterbitkan menjadi produk hukum berbentuk Perda yang sempurna sehingga dapat menunjang penyelenggaraan pembangunan Pemkab,” tukas Nanang. Sebelumnya Staf Ahli Bidang Ekobang Syahlani SH.MH., menerangkan sejauh ini Lamsel belum memberlakukan Perda Retribusi TKA. “ Didaerah lain diluar Lamsel rata-rata sudah diberlakukan, tinggal Lamsel yang belum itu sebabnya Disnakertrans ngotot untuk pengesahan Perda tahun ini,” tambahnya. (ver)Sumber: