Pusat Belum Transfer DD Tahap III
KALIANDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan hingga kemarin Dana Desa (DD) untuk tahap ke III belum direalisasikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Penyebabnya, serapan anggaran Dana Desa untuk tahap ke II sampai saat ini belum mencapai 75 persen atau minimal sebanyak 200 desa yang sudah mengajukan proposal untuk pencairan tahap ke III. Kepala Seksi (Kasi) Pengelola Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan M. Iqbal Fuad, mewakili Kepala DPMD Lamsel Burhanudin mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.225/2017 tentang, transfer kedaerah dan dana desa bahwa penyerapan DD lebih dulu harus 75 persen atau tedapat sekitar 200 desa yang mengajukan proposal pencairan DD. Oleh sebab itu Dana Desa untuk tahap ke III masih tertahan di pemerintah pusat. \"Menurut catatan kami (DPMD Lamsel, red), baru sekitar 90 desa yang mengajukan proposal untuk pengajuan pencairan DD tahap III. Jadi kami masih menunggu pengajuan dari desa lainnya,\" ujar M. Iqbal, diruangkerjanya, Selasa (25/9) kemarin. Diungkapkannya, semestinya jadwal pencairan DD tahap III sudah bisa dilakukan saat ini. Namun, disebabkan serapannya belum mencapai 75 persen maka DD tahap III masih tertahan di pusat. \"Kami harapkan dibulan Oktober 2018 semua desa sudah mengajukan proposal usulan pencairan DD tahap III. Dan kami akan terus mengingatkan kepada semua kepala desa, agar pencairan DD tahap III bisa secepatnya di realisasikan,\" pungkasnya. (iwn)
Sumber: