Gagalkan Pengiriman 352 Lembar Kulit Sanca Batik
BAKAUHENI – Jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni masih menjadi akses favorit bagi para pelaku pengiriman kulit satwa ilegal. Buktinya, dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan 2 paket pengiriman kulit ular sanca jenis batik sebanyak 352 lembar. Pengiriman paket kulit sanca pertama digagalkan pada Selasa (11/9) lalu saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan paket truk Hino Eka Sari Lorena B 9601 SCE di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Pada waktu pemeriksaan yang dilakukan pukul 16.00 WIB itu, petugas menemukan satu koli paket yang berisi 124 lembar kulit ular sanca batik. Dari keterangan yang tertera, paket itu berasal dari Medan dengan tujuan Karawang Timur. Selanjutnya, pengiriman kedua digagalkan pada Kamis (20/9) lalu, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk box paket milik PT. Indah Logistik Cargo B 9079 FXT di Seaport Interdiciton Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 19.00 WIB. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua koli yang berisi 228 kulit ular sanca batik. Dari data pengiriman, paket tersebut berasal dari Medan yang hendak dikirim ke Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan ,S.IK mengungkapkan, pihaknya terpaksa menahan ratusan lembar kulit sanca batik itu karena dianggap ilegal. Pasalnya, paket tersebut tak disertai dokumen atau persyaratan yang sah. “Petugas terpaksa mengamankan karena pengiriman paket tak disertai lampiran dokumen yang diperlukan,” kata Syarhan kepada wartawan saat press release di halaman kantor KSKP Bakauheni, Rabu (26/9) kemarin. Mengenai ekspedisi mobil yang sering digunakan sebagai alat pengiriman satwa ilegal, Syarhan mengakui bahwa oknum memang memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengelabui petugas di lapangan. Untuk meminimalisir hal tersebut, mantan Kapolres Pesawaran ini mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat surat yang ditujukan kepada perusahaan ekspedisi untuk meyakinkan barang yang hendak dikirim tersebut tak melanggar hukum. “Kami ingin perusahaan jasa benar-benar memastikan isi didalam paket yang akan dikirim, supaya perusahaan juga tidak dimanfaatkan,” katanya. Saat ini KSKP Bakauheni sudah menyerahkan paket yang berisi 352 lembar kulit ular sanca batik tersebut kepada Balai Karatina Pertanian (BKP) Wilker Bakauheni. (rnd) Berikut liputan Saburai TV: https://www.youtube.com/watch?v=bVLrG9GVy7I
Sumber: