Tawaran Vendor Rp 75 Juta Ditolak Buruh
KALIANDA – Opsi pemberian dana tali asih sebesar Rp 75 juta oleh PT. Terang Dunia Jaya (TDJ) bagi tujuh buruh yang pernah bekerja di PT.Central Avian Pertiwi (CAP) ditolak mentah-mentah. Penolakan tersebut diakui tujuh buruh tak sebanding dengan pengabdian yang telah diberikan buruh terhadap perusahaan. Keputusan buruh meminta dipekerjakan kembali di perusahaan ayam pedaging sudah final yakni meminta dipekerjakan lagi. “Kami hargai upaya menyelesaikan dengan dana tali asih tersebut. tetapi dari segi memanusiakan manusia kami dalam hal ini tidak bicara nominal melainkan bicara kemanusiaan, keputusan sudah final,” kata Erpan (35) satu dari tujuh pekerja yang diberhentikan sepihak oleh vendor, saat audiensi di ruangan Asisten Ekobang Lamsel Rabu (26/9) kemarin. Erpan mengungkapkan dari segi rekruitmen tenagakerja, pihak ketiga dinilai mengambil keputusan subjektif. Sebab terus Erpan, secara adminsitratif ia serta enam orang rekannya patuh terhadap aturan yang diberlakukan. “ Kami mengajukan lamaran ulang masih dengan ijazah lengkap, sementara pengganti kami diperusahaan itu merupakan orang baru yang bahkan melamar tidak menggunakan ijazah. Dari situ saja sudah kelihatan deskriminatif,” urainya. Juri Bicara Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lamsel Renaldo Sitanggang berpandangan bahwa bila pihak vendor maupun perusahaan punya opsi maka buruh juga menawarkan opsi. “ Kalau opsinya begitu sama saja tidak memanusiakan manusia, perlu dipertimbangkan lagi kelangsungan hidup buruh yang sudah 14 tahun mengabdi di perusahaan. Kalau sebatas tali asih dalam hitungan bulan bantuan itu selesai,” ujar Aldo begitu panggilan Renaldo Sitanggang. Aldo menerangkan ada beberapa kejanggalan terkait pemberhentian sepihak oleh vendor. Sebab ketujuh orang pekerja itu merupakan anggota FSBKU. “Jangan menganggap FSBKU sebagai bakteri di perusahaan, boleh di cek trek rekor tujuh orang itu baik atau tidak selama bekerja,” sebut Aldo. Pihak PT.TDJ Indung Sutrisno berpendapat opsi tersebut diambil berdasar beberapa pertimbangan dan niat yang tulus. Persoalan diterima atau tidaknya itu tergantung pandangan dan pemahaman masing-masing pihak. “Kalau diterima kami tetap bersaudara, kalau toh tidak diterima kami juga tetap bersaudara. Ini merupakan tanda bahwa vendor punya keinginan menyelesaikan persoalan dengan baik,” kata Indung. Secara matematis, dana tali asih senilai Rp 75 juta tersebut akan dibagi kepada tujuh pekerja. Artinya masing-masing pekerja akan mendapat santunan senilai Rp 10 juta lebih. “Pada dasarnya kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan tak perlu menempuh pengadilan. Meski pemborong sejatinya terbentur anggaran,” ungkap Indung. Disisi lain, Petinggi PT.CAP Wempy mengatakan perusahaan punya planing serta perencanaan. Sehingga apabila diharuskan menambah man power atau tenagakerja maka mekanismenya harus kembali lagi ke menejemen. “ Ada aturan-aturan baku diperusahaan juga planing sebelum berjalan tahun demi tahun. Ketika urusan tenagakerja diborongkan maka itu sudah dianggap baku dan final sehingga bila ada lagi penambahan dari jumlah awal mesti merujuk lagi ke menejemen perusahaan,” ungkapnya. Alhasil, audiensi dari hati ke hati yang dimaksudkan berujung buntu. Masing-masing pihak masih memegang argumentasi, disisi lain Pemkab Lamsel tak dapat berbuat banyak sebagai penengah audiensi. “ Sudah kami persilahkan untuk bicara dari hati ke hati tapi ternyata masih belum ketemu solusi. Baiknya memang perusahaan vendor memepertimbangkan ulang tawaran mempekerjakan kembali tujuh orang tersebut. Peluang untuk ke pengadilan itu tergantung keputusan pada mediasi akhir yang belum ditentukan, sebab pertemuan ini sifatnya hanya audiensi atau pembicaraan santai,” tambah Asisten Ekobang Ir. Mulyadi Saleh. (ver)
Sumber: